Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Kejagung tetapkan dua tersangka kasus korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari, rugikan negara Rp2 T

Kejagung resmi menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk untuk periode 2008 hingga 2025, Rabu (12/8/2026). (Foto: dok Instagram/@berita_nasional_terkini)
Kejagung resmi menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk untuk periode 2008 hingga 2025, Rabu (12/8/2026). (Foto: dok Instagram/@berita_nasional_terkini)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kejaksaan Agung () resmi menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik yang melibatkan (TPL) Tbk untuk periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan, diduga melakukan manipulasi ekspor melalui modus under invoicing.

Perusahaan tersebut melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah," ujar Saiful dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Akibat perubahan Harmonized System (HS) Code tersebut, nilai produk yang tercatat sepanjang kurun waktu 2008–2025 menjadi tidak sesuai dengan kondisi riil atau mengalami penyusutan.

Dampaknya, penjualan produk dissolving pulp yang dipasarkan dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat secara transparan dan semestinya.

Kondisi ini berimbas langsung pada penurunan setoran pajak badan bagi negara.

Dalam melancarkan aksinya, diduga menggandeng BP dan SR, yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sekaligus bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan tersebut. 

Kedua oknum ini sengaja mengabaikan fungsi pengawasan serta tidak melakukan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai standar audit yang berlaku.

"Sehingga tidak didasarkan pada audit program, melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka. Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," jelas Saiful.

Akibat praktik lancung ini, negara mengalami kerugian finansial yang cukup masif dari sektor penerimaan pajak yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun, dan angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang selama 20 hari ke depan.

(*/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru