Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
Kejagung tetapkan dua tersangka kasus korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari, rugikan negara Rp2 T
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk untuk periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan, PT TPL diduga melakukan manipulasi ekspor melalui modus under invoicing.
Perusahaan tersebut melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah," ujar Saiful dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Akibat perubahan Harmonized System (HS) Code tersebut, nilai produk PT Toba Pulp Lestari yang tercatat sepanjang kurun waktu 2008–2025 menjadi tidak sesuai dengan kondisi riil atau mengalami penyusutan.
Dampaknya, penjualan produk dissolving pulp yang dipasarkan dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat secara transparan dan semestinya.
Kondisi ini berimbas langsung pada penurunan setoran pajak badan bagi negara.
Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga menggandeng BP dan SR, yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sekaligus bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.
Kedua oknum ini sengaja mengabaikan fungsi pengawasan serta tidak melakukan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai standar audit yang berlaku.
"Sehingga tidak didasarkan pada audit program, melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka. Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," jelas Saiful.
Akibat praktik lancung ini, negara mengalami kerugian finansial yang cukup masif dari sektor penerimaan pajak yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun, dan angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
(*/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan