Nusantaraterkini.co,MEDAN-Operasi Zebra Toba 2025 yang akan digelar oleh kepolisian mulai 17 hingga 30 November 2025 di Kota Medan menuai beragam respons dari masyarakat. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, sejumlah warga khawatir operasi ini justru akan memperparah kemacetan di jalan-jalan utama.
Seorang warga Jalan Brigjend Katamso, Medan, Aldi, menyatakan keraguannya. "Tujuannya bagus, untuk menertibkan. Tapi sering kali, saat ada razia atau operasi mendadak, kendaraan yang dihentikan itu malah membuat arus jadi tersendat. Kalau dilakukan di jam-jam sibuk, pasti macetnya akan lebih parah," ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga : Operasi Zebra Toba 2025 Dimulai: Polrestabes Medan Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas
Senada dengan Aldi, Sadam, warga Jalan Sakti Lubis, juga berharap aparat dapat mempertimbangkan waktu dan lokasi operasi agar tidak menimbulkan kemacetan baru.
"Medan ini sudah macet di mana-mana. Kami dukung penindakan pelanggaran, tapi jangan sampai upaya penertiban ini malah mengganggu kelancaran pengguna jalan lainnya. Sebaiknya fokus pada titik-titik yang memang rawan kecelakaan atau pelanggaran berat, dan hindari ruas padat saat jam pulang kerja," kata Sadam.
Namun, tidak semua warga pesimis. Wati, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan STM, mengungkapkan, operasi ini bisa menjadi pengingat penting bagi pengendara.
Baca Juga : Hari Pertama Ops Zebra Toba, Polda Sumut Tindak Tegas 1.254 Pelanggar
"Mungkin awalnya akan sedikit macet, tapi kalau masyarakat jadi lebih disiplin, ke depannya lalulintas justru akan lebih lancar. Ini soal kesadaran. Semoga polisi juga bersikap humanis dan profesional saat bertugas," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk mengeliminasi potensi gangguan dan ambang gangguan yang selama ini menjadi pemicu kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan lalu lintas.
AKBP Parwita menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh pelanggaran prioritas yang akan disasar yakni, melawan arus, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, penggunaan telepon seluler saat mengemudi, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, penyalahgunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan.
(emn/Nusantaraterkini.co)
