Warga Deliserdang Tagih Janji Penutupan Pabrik Sawit PT Leomas Inti Nawasena
Stok pupuk subsidi mencapai 1,26 juta ton, tetapi petani NTT masih harus menempuh hingga 50 km karena distribusi belum merata.
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Hampir setahun warga Dusun II, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, mengeluhkan aktivitas PT Leomas Inti Nawasena. Namun, perusahaan itu hingga kini masih beroperasi.
Warga pun kembali menagih ketegasan Pemkab Deliserdang. Rabu (9/9/2026), mereka mendatangi Kantor Bupati Deliserdang untuk mempertanyakan rekomendasi DPRD yang meminta perusahaan tersebut ditutup.
“Pak Bupati, mana dirimu? Ini kami rakyatmu datang. Kami bayar pajak,” teriak Dahlan Marbun, salah seorang warga, saat berorasi di depan kantor bupati.
Rumah Dahlan sendiri berdempetan dengan tembok perusahaan. Ia bersama warga lainnya mengaku terganggu aktivitas PT Leomas Inti Nawasena yang mulai beroperasi sejak Maret 2025.
Debu, aroma menyengat dan kebisingan menjadi keluhan utama. David Silitonga, warga lainnya, menyebut kondisi tersebut dirasakan warga hampir setiap hari.
“Lihat ini ibu-ibu sudah datang. Mereka tiap hari menghirup debu dan mencium aroma yang menyengat sehingga membuat mereka batuk-batuk. Belum lagi kebisingan,” katanya.
Keluhan itu sebenarnya sudah disampaikan warga sejak Juli 2025. Aduan telah disampaikan kepada pemerintah desa, kecamatan, Pemkab Deliserdang hingga DPRD.
Bahkan, DPRD Deliserdang pada 11 Desember 2025 disebut telah mengeluarkan rekomendasi agar PT Leomas Inti Nawasena ditutup karena dugaan pencemaran lingkungan. Tapi masyarakat merasa rekomendasi tersebut hanya berakhir di atas kertas.
Itulah yang dipersoalkan warga dalam aksi kemarin. Mereka mempertanyakan langkah Pemkab Deliserdang terhadap rekomendasi tersebut.
Aksi yang berlangsung sekitar 45 menit, sebenarnya warga kemudian ditemui pejabat Satpol PP Deliserdang. Namun warga tambah kecewa. Sebab petugas Satpol PP itumenyampaikan Bupati sedang berada di luar kantor.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, warga meminta Bupati Deliserdang menjalankan kewenangannya untuk menangani persoalan lingkungan tersebut. Menurutnya, kewajiban itu telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Warga punya hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk mengajukan keberatan dan pengaduan,” kata Irvan.
LBH Medan, kata dia, meminta Pemkab Deliserdang tidak menutup mata terhadap keluhan warga dan segera menindaklanjuti persoalan PT Leomas Inti Nawasena.
"Warga memberi waktu satu minggu kepada Bupati Deliserdang untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Jika tidak ada tindakan, warga mengancam kembali menggelar aksi dan menempuh upaya hukum," tegasnya.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·3 jam yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·5 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·6 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan