Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI di Ballroom Marianna Resort & Convention, Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.
Kegiatan ini dilaksakan oleh Bank Sumut bekerjasama dengan Kemendagri RI, diikuti oleh Kepala BKAD, BPKPD, BPKPAD, BPKAD, BUD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut).
Kegiatan ini juga akan dirangkai dengan Test Operasional SIPD RI dan penandatanganan Kerjasama dengan Kabupaten/Kota se-Sumut.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta di negeri indah kepingan surga, titik awal peradaban Batak.
"Kami juga mengucaρkan terimakasih kepada panitia pelaksana kegiatan ini yang telah memilih Kabupaten Samosir sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini," ucapnya, Minggu (15/6/2025).
Ariston mengatakan, Pemerintah Kabupaten Samosir sudah berkomitmen mengimplementasikan aplikasi SIPD-RI mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan sejak tahun anggaran 2024.
"Kami mendukung penuh dalam implementasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Erikson P Manihuruk menyampaikan, untuk melaksanakan ketentuan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 391 bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah.
"Suatu daerah wajib dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, berikut Optimalisasi perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, efektif dan efisien yang diatur pada PP Nomor 17 tahun 2017," tambahnya
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Pemerintah Indonesia juga telah mengupayakan transformasi digital segera terwujud dalam proses bisnis pemerintahan melalui strategi percepatan transformasi digital yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elekronik (SPBE)," terangnya.
BACA JUGA: Pemkab Samosir Gelar Rakor Pecegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Lebih lanjut lagi dikatakan, dalam Kemenpan RB No. 823 tahun 2023 terkait ketetapan bahwa SIPD dinyatakan sebagai aplikasi umum ikut mendorong penerapan SIPD sebagai satu-satunya aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif dan terpusat.
Pada tanggal 17 April 2025 mencetak sejarah baru, yaitu ditandatanganinya nota kesepahaman antara Kemendagri dengan ASBANDA terkait penerapan SP2D Online.
Acara tersebut merupakan acara simbolik bahwa secara resmi setiap BPD yang menandatangi nota kesepahaman menyatakan kesanggupannya dalam mendampingi seluruh Pemerintahan Daerah cakupannya untuk menjalankan transaksi SP2D secara online.
"Besar harapan saya, setelah kegiatan ini selesai, seluruh peserta dapat memahami dan segera mengimplementasikan SIPD khususnya terkait penerapan SP2D Online sebagai sebuah solusi dalam mempersingkat sebuah proses transaksi keuangan menjadi lebih efisien, dan terukur dalam penjadwalan realisasi keuangannya," tutupnya.
(JAS/Nusantaraterkini.co)
