Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Viral Pajero Plat Merah Jakarta Dipakai Pemuda di Yogya, Setjen MPR RI Diminta Beri Sanksi

Mobil dinas Pajero Sport berpelat nomor merah B 1803 PQH itu disinyalir tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal Memberikan peringatan ke pemuda bernama Kodi untuk tidak memakai mobil dinas di wilayah Yogyakarta (foto: Instagram @alfiannurrizal.id)
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal Memberikan peringatan ke pemuda bernama Kodi untuk tidak memakai mobil dinas di wilayah Yogyakarta (foto: Instagram @alfiannurrizal.id)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Video personel Ditlantas Polda Daerah Istimewa (DIY) menertibkan Mitsubishi Pajero pelat merah yang digunakan seorang anak muda di Yogyakarta viral di media sosial (medsos).

Pajero Sport berpelat nomor merah B 1803 PQH itu disinyalir tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Berdasarkan informasi mobil itu ternyata tidak digunakan yang bertugas di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Namun, belum diketahui siapa ASN pemilik mobil pelat dinas tersebut.

Menanggapi itu, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengaku miris dan kecewa melihat kejadian tersebut.

"Iya itu mobil negara bukan digunakan untuk keperluan pribadi dan kita prihatin mendengar itu. Mobil negara itu untuk kepentingan dinas serta mobilisasi melayani masyarakat. Bukan untuk melayani keluarga," tegasnya kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (20/6/2024).

Uchok pun meminta kepada Kesekjenan MPR RI agar dapat memberikan sanksi kepada yang memperbolehkan anaknya memakai kendaraan dinas dipakai untuk kesenangan. Terlebih hal tersebut sudah tersiar ke sosmed.

"Ini tamparan keras buat Kesekjenan MPR RI kalau bisa dipecat saja ASN MPR itu karena reaksi masyarakat ketika sudah melihat di sosial media sudah negatif dan memberikan contoh buruk sebagai pejabat publik," tegasnya.

Sebelumnya, menertibkan mobil dinas Mitsubishi Pajero pelat merah yang digunakan seorang anak muda di Yogyakarta. Mobil dinas merek Pajero Sport berpelat nomor merah B 1803 PQH itu disinyalir tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya mengetahui pelanggaran tersebut dari laporan warga.

"Mas Kodi (pengguna mobil pelat merah) sudah diamankan, diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional," terang Alfian, dikutip dari akun Instagram resminya @alfiannurrizal.id.

Dalam video tersebut, Alfian juga sempat menghubungi orang tua Kodi yang disebutnya "Pak Dyas". Alfian kemudian melarang mobil dinas pelat merah tersebut untuk beroperasi di wilayah . Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Kendati demikian, ia tidak menilang pemilik kendaraan tersebut. Pihaknya hanya memberi teguran yang bersifat edukasi.

Namun, saat Nusantaraterkini.co coba mencari informasi, dalam struktur Keorganisasian RI diketahui ASN bernama Dyas bernama lengkap Dyasyasitas WB dengan jabatan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi & Hukum Setjen MPR RI di bawah komando Deputi Bidang Administrasi serta Plt Sekjen MPR RI Siti Fauziah.

Namun sampai berita ini diturunkan wartawan belum bisa mengkonfirmasi Dyastasita untuk mengklarifikasi perihal kasus tersebut.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait