Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria di Dairi Diciduk Polisi saat Kabur ke Jabar

Seorang pria asal Dairi berinisial HS (34) diciduk polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Bagikan:
Pelaku pencabulan di Dairi diringkus polisi
Pelaku pencabulan di Dairi diringkus polisi
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang berinisial HS (34) diciduk polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dia diciduk lantaran terhadap berusia 14 tahun di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. 

Kasat Reskrim Polres , AKP Meetson Sitepu mengatakan, HS diringkus setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Cililin.

"Tim penyidik berhasil menangkap HS saat melarikan diri ke wilayah Bandung, Jawab Barat," ujarnya, Jumat (21/6/2024). 

Diceritakan Meetson Sitepu, peristiwa itu terbongkar saat ibu korban menaruh rasa curiga terhadap gerak-gerik korban yang tidak seperti biasanya. Dirinya pun menceritakan hal tersebut kepada suaminya. 

Mendengar hal tersebut, sang ayah langsung bergegas menjemput korban ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sidikalang. Setibanya di sekolah, ayah korban tidak menemukan putrinya berada di sekolah. 

"Ayah korban pun langsung menghubungi Hp korban, dan menanyakan dimana lokasinya. Setelah diketahui berada di Jalan Perluasan, ayah korban langsung bergerak menuju kesana," jelasnya. 

Setelah tiba di lokasi, ayah korban melihat putrinya tersebut sedang berboncengan dengan HS.

"Ayah korban langsung mengajak sang anak pulang ke rumah. Tiba di rumah, ayah korban dan ibunya langsung menanyakan hubungan antara si anak dengan HS. Namun si anak meronta dengan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak ada harga dirinya lagi," sebutnya. 

"Korban langsung berterus terang bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh HS . Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi," sambungnya.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sidikalang, tim penyidik dari unit PPA langsung menetapkan HS sebagai tersangka. Namun pelaku kabur sebelum ditangkap.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas yang mengetahui keberadaan HS yang sudah kabur ke Provinsi Jawa Barat langsung bergerak ke lokasi. HS pun diringkus usai melarikan diri ke Kabupaten Bandung Barat. 

Berdasarkan keterangan HS, dirinya sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Pelaku dan korban yang terpaut jarak usia 20 tahun itu sudah berpacaran sejak tanggal 1 April 2024.

"Menurut pengakuannya, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali di rumah orang tua korban, dan mereka sudah berpacaran sejak tanggal 1 April 2024," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Joncto 76D dari Undang –undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru