Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Ditetapkan DPO, 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Ham
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Istimewa).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Satu orang tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM menyerahkan diri ke Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Rabu (13/3/2023).

"DPO atas nama Masduki (MKM) kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Seekor Buaya Serang Lansia, BKSDA Sumsel Turun Tangan di Sematang Borang

Djuhandhani menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap MKM. Dia mengaku belum bisa menjelaskan alasan MKM menyerahkan diri termasuk tempat pelariaannya.

Baca Juga : HUT ke-18 Partai Gerindra, Sekjen Sugiono Serukan Konsolidasi dan Aksi Nyata

Jenderal bintang satu ini menambahkan, bahwa pihakanya akan segera menyerahkan MKM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Lagi didalami. Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.

Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel

Sebelumnya, tersangka MKM ditetapkan sebagai DPO pada, Jumat, (8/3/2024). Dalam kasus ini, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka.

Baca Juga : Rahmansyah Sibarani Rencanakan Lapor Balik Pelapor Dirinya ke Polda DIY atau  Mabes Polri

Antara lain, Ketua PPLN Kuala Lumpur berinsial UF dan enam anggotanya yaitu PS, APR, AKH, TOCR, DS serta MKM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Penjara Tak Cukup, DPR Desak Rampas Aset Pribadi Pelaku Investasi Syariah Bodong DSI