Nusantaraterkini.co, BALIKPAPAN - Kasa Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengakui, pihaknya mencatat modus transaksi narkotika jenis sabu dengan sistem tempel kian marak sepanjang Oktober 2025.
Yoshimata mengatakan, sistem tempel dilakukan dengan cara pelaku meletakkan paket sabu di lokasi tertentu yang telah disepakati, seperti di balik pot bunga, selokan, pinggir jalan, hingga area kosong di perumahan. Setelah itu, pembeli menerima titik koordinat lokasi lewat pesan singkat.
Dia menilai, pola ini menjadi perhatian serius, karena dinilai semakin canggih dan sulit dilacak, lantaran pelaku dan pembeli tak pernah bertemu langsung.
Baca Juga : Polisi Sita Dua Ball Ganja Seberat 2,1 Kilogram di Padangsidimpuan
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka sama sekali. Setelah uang ditransfer atau dikirim melalui dompet digital, pelaku mengirimkan lokasi barang. Barang itu diambil pembeli sendiri,” jelas Yoshimata dalam keterangannya, di Balikpapan, Jumat (7/11/2025).
Ia menyebut, sistem ini banyak digunakan oleh jaringan pengedar lintas daerah karena dianggap paling aman dan efisien. Bahkan beberapa pelaku diketahui beroperasi hanya bermodalkan ponsel dan akun media sosial.
“Mereka (kurir) tidak membawa sabu secara terbuka. Mereka hanya bertugas menaruh barang di beberapa titik dan melaporkan ke pengendali di luar daerah. Semua komunikasi dilakukan secara daring,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, sebagian besar titik tempelan berada di kawasan permukiman padat, rumah kos, hingga pinggiran kota.
Pengendali umumnya berada di luar Balikpapan dan berkomunikasi dengan para kurir melalui aplikasi perpesanan terenkripsi.
“Karena itu, ketika satu pelaku tertangkap, jaringannya tidak langsung terputus. Pengendali biasanya menggunakan identitas palsu dan nomor luar daerah,” ujarnya.
Yoshimata menilai sistem tempel menjadi tantangan tersendiri bagi aparat karena menyulitkan pembuktian langsung antara pelaku dan pembeli.
Meski begitu, tim Satresnarkoba terus melakukan patroli siber dan penyamaran lapangan untuk memetakan jaringan tersebut.
Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba di Binjai, Tiga Pria Ditangkap
“Kami terus pantau pola pergerakan mereka, termasuk titik-titik yang sering digunakan untuk menaruh barang,” tegasnya.
Selain sabu, peredaran obat keras tanpa izin juga masih ditemukan. Salah satunya obat penenang Pil Yarindo yang dijual secara daring tanpa keahlian kefarmasian. Obat itu didapat pelaku dari luar daerah menggunakan jasa ekspedisi.
“Pil ini efeknya berat bagi saraf dan bisa menyebabkan halusinasi serta ketergantungan jika digunakan sembarangan,” ucapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus penjualan daring yang menawarkan barang terlarang dalam kemasan kecil atau tanpa label resmi.
“Sekarang banyak yang dikemas menyerupai obat biasa, padahal isinya obat keras atau sabu dalam paket kecil. Informasi masyarakat sangat kami harapkan,” tutur Yoshimata.
Sebelumnya, Polresta Balikpapan telah mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (OKB) sepanjang Oktober 2025, dengan 35 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita mencapai 878,63 gram sabu dan 218 butir Pil Yarindo, dengan nilai ekonomi sekitar Rp1,3 miliar.
(*/Nusantaraterkini.co)
