Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tom Lembong-Hasto Kristiyanto dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Pakar: Memang Kental Motif Politiknya

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Abdul Fickar Hadjar (Foto: dok.ig @abdulfickarhadjar)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.

Kemudian, Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Pakar HTN: Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Mandat Final Reformasi

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya, Jumat (1/8/2025). 

Fickar berpadangan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.

Dia mencontohkan, dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Tom Lembong. Menurut Fickar, hampir semua Mendag melakukan kebijakan impor gula yang hampir sama. 

Baca Juga : Cek Langsung Bener Meriah, Prabowo: Puluhan Helikopter dan Pesawat Dikerahkan Tangani Bencana

“Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” katanya. “Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” tutur Fickar.

Kemudian, dalam kasus suap yang menjerat Hasto Kristiyanto, dia berpandangan bahwa ada nuansa politik karena tebang pilih. Menurut Fickar, praktik curang dalam konstestasi politik pasti terjadi. Tetapi, kenapa Hasto yang dijerat dengan dugaan suap tersebut. 

“Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” katanya. 

Baca Juga : Prabowo di Rakornas 2026: Indonesia Harus Waspada Hadapi Gejolak Dunia dan Perang Dunia III

“Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujar Fickar melanjutkan.

Hak Konstitusional Presiden

Baca Juga : Rakornas 2026: Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan Birokrasi dari Pusat hingga Desa

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr TM Luthfi Yazid, mengatakan keputusan pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo adalah keputusan yang sangat tepat. 

Bahkan ini menunjukkan Presiden Prabowo kini menunjukkan otoritas dirinya sebagai seorang presiden.

’Saya patut bangga. Presiden Prabowo mengambil keputusan yang sangat keren. Memberikan abolisi (penghapusan hukuman) kepada Tom Lembong dan amnesti (pengampunan) kepada Hasto Kristiyanto memang itu menjadi haknya sebagai seorang kepala negara. Ini sungguh langkah yang bijak dari Pak Prabowo,’’ kata Luthfi.

Menurut Lutfhi, bila mengkaji dalam konstitusi pemberian amnesti dan abolisi itu juga sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Dan sebagai dasar pemberian keputusan itu adalah mengacu pada nilai kebenaran dan keadilan.’’ Pada aturan pasal 14 ayat 2 UUD 1945 jelas diatur bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi wajib mendapatkan pertimbangan DPR.

‘’Kami jelas memberikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden dan DPR soal pemberian abolisi dan amnesti yang diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tersebut. Dan saya selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) juga memberikan penghargaan yang tinggi,’’ tegas Luthfi Yazid.

Memang, lanjut Lutfhi, khusus untuk abolisi adalah hal yang sangat jarang terjadi dalam dunia penegakkan hukum Indonesia. Masyarakat lebih familiar mengenal pemberian amnesti saja.

’’Kalau Presiden memberikan abolisi kepada seseorang itu sangat jarang terjadi. Amnesti selama ini lebih banyak yang diberikan. Memahami kedua keputusan ini, maka saya melihat bahwa Presiden Prabowo sedang menjalankan kewenangannya sesuai dengan mandat konstitusional yang dipunyainya,’’ tandas Luthfi Yazid.

Praktik Hukum yang Manipulatif

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

Menurutnya, semua fraksi di DPR juga sepakat dengan keputusan tersebut. 

“Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” ujar Abdullah.

Ia meyakini, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini, termasuk dampak politik dan hukum yang ditimbulkannya. 

Abdullah menekankan bahwa keputusan presiden tersebut harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan yang objektif.

“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” tegas legislator Jateng ini.

Abdullah juga mengingatkan, kasus dua tokoh tersebut telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR RI. Oleh sebab itu, ia meminta agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.

“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” kata politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Terkait substansi keputusan presiden, Abdullah menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dapat menghentikan pelaksanaan hukuman dan memulihkan nama baik yang bersangkutan. Sementara itu, abolisi terhadap Thomas Lembong menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, sehingga tidak lagi menghadapi tuntutan hukum.

“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” pungkasnya. 

Pengertian abolisi dan Amnesti

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. 

Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.

Seperti diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. 

(cw1/nusantaraterkini.co)