Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1478 /KPTS/M/2024 mengenai penyesuaian tarif Tol Binjai-Langsa, seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), PT Hutama Karya dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua
seksi ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi online.
Bahkan hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho disepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
Baca Juga : Rekayasa Lalu Lintas Tol Binjai-Langsa Berakhir, Pengguna Jalan Diimbau Berhati-hati
"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," ujar Adjib, Jumat (12/7/2024).
Dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Agus Tripriyono menyampaikan bahwa setelah adanya jalan tol ini, banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terkait dengan kemudahan akses, terutama ketika kelak telah tersambung secara penuh hingga ke Aceh.
"Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area," ujar Agus Tripriyono.
Baca Juga : Jalan Tol Seksi Tanjung Pura-Brandan Bakal Buka Pada Mudik Lebaran
Selain itu, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menyampaikan bahwa, penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya
“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku. Sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura)," tutup Tulus. (rsy/nusantaraterkini.co)
