Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Langkat Amankan Dua Pria dalam Kasus Narkoba, 61 Gram Sabu Disita

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Polres Langkat. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat kembali mencatatkan pengungkapan kasus narkotika. Dua pria berinisial IH (43) dan MS (39) berhasil ditangkap di Dusun I A Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH, menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Dari kedua pelaku, disita barang bukti lima paket sabu dengan berat total 61,69 gram, satu alat isap sabu (bong), dua unit ponsel, serta beberapa wadah plastik,” kata Rudi, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, tindakan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam memutus peredaran narkoba di masyarakat. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Upaya ini demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika. 

“Identitas pelapor pasti kami lindungi, dan setiap informasi akan ditindaklanjuti demi keamanan bersama,” ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan