Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tokoh Masyarakat Madina Tuding Ada Oknum DPRD Sumut Nikmati Aliran Dana Smart Village

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Reza Mohammad
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Khairul Saleh Nasution, Tokoh Masyarakat Mandailing Natal. (Foto: dok ist)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2024-2029 diduga ada yang menikmati aliran dana dugaan korupsi desa digital Smart Village yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dugaan korupsi desa digital “Smart Village” yang saat ini sedang viral dalam pemberitaan media serta ditangani oleh Kejaksaan tinggi Sumut (Kejatisu) dan dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina disinyalir merugikan negara milliaran rupiah.

“Diduga oknum anggota DPRD Provsu ini menggunakan aliran dana Smart Village ini untuk membiayai kampanye saat mencalon dalam pileg sebesar kurang lebih 350 juta,” kata tokoh masyarakat Madina, Khairul Saleh Nasution kepada wartawan, Selasa (3/6/2025) malam.

Baca Juga: Arief Tampubolon: Jika Dugaan Kasus Korupsi Smart Village Tak Terungkap, Baiknya Kajari Madina Mundur

Khairul Saleh menuturkan, berdasarkan dari sumber yang bercerita kepadanya, selain untuk dana kampanye sebesar Rp350 juta, oknum anggota DPRD Sumut tersebut juga meminta tambahan sebesar Rp15 juta untuk biaya saksinya saat itu.

Baca Juga: Terkait Smart Village Madina, Kejari Madina Tengah Kumpulkan Data

“Oknum anggota DPRD Provsu itu selain mendapat jatah aliran dana dari program desa digital “Smart Village” sebesar Rp350 juta untuk dana kampanye, oknum tersebut juga meminta tambahan Rp15 juta untuk biaya saksinya,” ungkap Saleh menirukan ucapan narasumber.

Kemudian sambung Saleh, selain oknum anggota DPRD Sumut itu, masih ada lagi oknum lainnya yang menikmati dugaan korupsi aliran dana “Smart Village” sumber DD 2023 Kabupaten Madina ini.

“Untuk menjaga marwah Kejaksaan yang saat ini sedang melakukan penanganan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini. Kejaksaan harus sesegera mungkin menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Saleh mengaku yakin bila pihak kejaksaan serius, maka kasus dugaan korupsi ini pasti terungkap hingga ke akar-akarnya.

Diberitakan sebelumnya, program desa digital “Smart Village” sumber DD 2023 ini diperuntukkan untuk 377 desa yang ada di Kabupaten Madina disinyalir fiktif. Dan diduga merugikan negara sebesar 9,4 miliar, dengan rincian 24,9 juta per desa.

(mra/nusantaraterkini.co)