Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkait Smart Village Madina, Kejari Madina Tengah Kumpulkan Data

Editor:  hendra
Reporter: REZA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) telah melakukan pengumpulan data dan Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi program smart village desa digital yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023.

Demikian dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Kasi Intelijen Kejari Madina itu pun mengungkapkan untuk puldata dan pulbaket tersebut sudah diteruskan ke Kejati Sumut.

“Dapat kami sampaikan bahwa terkait smart vilage 2023 telah dilakukan puldata dan pulbaket oleh bidang Pidana Khusus Kejari Madina, dan hasilnya sudah diteruskan ke Kejati,” jawab Jupri via chat whatsapp.

Sedangkan, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon dengan tegas meminta Kejaksaan harus serius menuntaskan kasus korupsi smart village desa digital di Madina yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Menurut alumni Lembaga Pertahananan Nasional (Lemhannas), Kejaksaan tidak serius membuktikan kerugian uang negara pada proyek yang diduga fiktif tersebut. Sehingga patut dipertanyakan integritas kejaksaan di Sumut.

“Sudah terang benderang objek korupsi dan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika kerugian Rp. 9,4 miliar dari 377 desa yang menjadi korban dugaan kasus korupsi itu tidak ada tersangkanya, jelas sangat disayangkan proses penyidikannya,” kata Arief.

Kejaksaan harus segera mengekspos korupsi bersumber dari dana desa tahun 2023 tersebut. Makin diperpanjang proses penyidikannya, akan semakin banyak kerugian moral masyarakat Madina.

“Dalam tahun ini diharapkan sudah ada tersangka korupsi smart village desa digital di Madina. Dan Kejaksaan jangan tebang pilih menetapkan tersangka, siapa saja sama drajatnya dalam proses hukum,”tandas aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara ini. 

(Mra/nusantaraterkini.co)