Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tok! Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Foto: Ilham Al Banjari)

Tok! Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri (pemohon) atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya (termohon).

Demikian disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2023) sore. 

Imelda mengatakan, bahwa pemeriksaan praperadilan Firli tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti dan sah dan tidak memasuki materil perkara sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.

"Menimbang bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan," ucap Imelda.

Imelda menyebut dengan menimbang dalil-dalil posita yang mendukung petitum Firli ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil. Sehingga dia menyatakan permohonan Ketua KPK nonaktif tersebut kabur atau tidak jelas.

"Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi termohon (Polda Metro Jaya) beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan dalam pokok perkara," ujarnya.

Imelda menegaskan Polda Metro Jaya telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, lanjut dia, permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

Dia menambahkan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya dalam pokok perkara tersebut.

"Satu menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri ini setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  

(Ham/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan