Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

TNI AL Sebut BA Tembak Bos Rental Mobil karena Sebelumnya Dikeroyok 15 Orang

TNI AL sebut Kelasi Kepala (KLK) BA tembak bos rental mobil di Rest Area Tol Merak-Tangerang KM 45 karena sebelumnya dikeroyok 15 orang.

Bagikan:
TNI AL Sebut BA Tembak Bos Rental Mobil karena Sebelumnya Dikeroyok 15 Orang. Konferensi pers kasus penembakan bos rental di rest area tol Tangerang-Merak di Pangkoarmada RI, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). (Foto: Thomas Bosco/kumparan).
TNI AL Sebut BA Tembak Bos Rental Mobil karena Sebelumnya Dikeroyok 15 Orang. Konferensi pers kasus penembakan bos rental di rest area tol Tangerang-Merak di Pangkoarmada RI, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). (Foto: Thomas Bosco/kumparan).
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - sebut Kelasi Kepala (KLK) BA di karena sebelumnya .

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak .

Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata, dalam konferensi pers di Mako Koramda, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025) mengatakan, pada saat itu tiga anggota berada di Pangkalan Pondok Dayung. Mereka adalah Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Baca Juga : Oknum TNI AL yang Diduga Terlibat Penembakan di Tol Tangerang Ditangkap: Puspom Lakukan Penyelidikan

"Mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area Km 45 tol Merak Tangerang," kata Pangkoarmada. 

Denih mengatakan, karena hendak dikeroyok, Kelasi BA melakukan penembakan di lokasi. Akibatnya, Ilyas Abdurrahman tewas di lokasi kejadian.

"Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," jelasnya.

Baca Juga : Empat Tersangka Pembunuhan Eks Prajurit TNI AD Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Buru 7 Pelaku Lain

"Setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," sambungnya.

Denih menegaskan akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan. Bila terbukti bersalah, maka anggota akan dijatuhi hukuman.

"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka" ujarnya.

"Kami ingin menegaskan sikap TNI Angkatan Laut bahwa siapa pun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," ucap dia.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait