Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Empat Tersangka Pembunuhan Eks Prajurit TNI AD Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Buru 7 Pelaku Lain

Empat pelaku ini berperan menjemput paksa korban dari rumahnya. Kemudian mereka melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban

Empat tersangka pembunuhan eks prajurit TNI AD Andreas Sianipar, Jumat (3/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Empat tersangka pembunuhan eks prajurit TNI AD Andreas Sianipar, Jumat (3/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Empat orang tersangka pembunuhan eks prajurit TNI AD, Andreas Sianipar (44), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Keempat tersangka tersebut merupakan orang suruhan Serka Holmes Sitompul. Mereka yakni, CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45).

Mereka direjat Undang-undang Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat (3) Subsider pasal 333 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga: Hasil Autopsi Siswi Calon Pramugari Dibeberkan Polisi, Keluarga Belum Diberitahu

Kapolrestabes Medan, mengatakan keempat tersangka terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Andreas.

"Empat pelaku ini berperan menjemput paksa korban dari rumahnya. Kemudian mereka melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban," ucap Gidion, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Polrestabes Medan Buru 7 Orang Lagi Pelaku Pembunuhan Eks Anggota TNI

Saat yang bersamaan, Gidion mengungkapkan masih terdapat 7 tersangka lainnya yang terlibat penganiayaan. Saat ini polisi sedang memburu mereka, yakni berinisial R, RSH, E, NIJ, C, dan FS.

"Nanti akan kita tetapkan sebagai DPO," pungkasnya.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait