Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan 178 Tersangka

Polrestabes Medan ungkap 142 kasus kejahatan jalanan dan narkoba dalam 15 hari, dengan 178 tersangka diamankan.

Konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme dan narkoba Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).(foto: istimewa)
Konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme dan narkoba Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN-Dalam 15 hari operasional Tim Gabungan dan jajaran Polsek kembali mengungkap 142 kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme. Dari jumlah tersebut diamankan sebanyak 178 tersangka dan 20 orang residivis di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Kita juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada residivis yang ikut terlibat begal dan maling motor milik warga. Saya inginkan Kota Medan aman dan nyaman. Operasi pemberantasan kejahatan jalanan dan narkoba dimulai dari tanggal 4 - 18 Mei 2026 (15 hari), " ucap Kapolrestabes Medan Dr SIK SH MH, kepada wartawan pada konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme dan narkoba Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).

Hadir dalam kegiatan itu, Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dandim 0201/Medan, Kejari Medan, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis dan Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Disebutkannya, rinciannya curas ada 19 kasus dan 13 tersangka. Sedangkan curat ada 30 kasus dan 36 tersangka, selanjutnya curanmor ada 8 kasus dan 15 tersangka, praktik perjudian ada 2 kasus dan 6 tersangka, aksi premanisme ada 8 kasus dan 8 tersangka. Sedangkan narkoba ada 86 kasus dan 100 tersangka (20 residivis). Sedangkan (GSN) ada 4 lokasi masing-masing Jalan PDAM Tirtanadi Lembah Berkah, Kecamatan Sunggal, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Jalan Bunga Raya, Gang Unung, Kecamatan Medan Selayang dan di Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area. Barang bukti sabu sebanyak 225.23 gram, ganja 288,6 gram, ekstasi 6 buitir dan POD Vaping Liquid ada 8 botol dan 4 cartridge

Menurut Kombes Jean Calvijn, karena melihat situasi perkembangan saat ini yang ada di wilayah hukum Kota Medan, yang terus bersinergi dengan . "Jadi kita bersinergi untuk melakukan hal-hal baik melayani masyarakat dengan menindak pelaku kejahatan jalanan," paparnya.

Dikatakannya, kejahatan jalanan di dalamnya ada tiga jenis kejahatan, yang pertama adalah pencurian dengan kekerasan (begal). Yang kedua, pencurian dengan keberatan seperti masuk ke rumah kosong dan lain-lain. Yang ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 

"Saat ini kita juga melakukan patroli di tempat rawan dari tindakan kejahatan jalanan, sehingga warga merasa aman dengan kehadiran pihak kepolisian," ujarnya.

Apalagi dua pekan terakhir ini, Satuan Resnarkoba , sangat eksis melakukan pengungkapan kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Saya juga memberikan apresiasi kepada Satuan Narkoba mengungkap kasus home industri POD Vaping Liquid," tuturnya.

Tentunya, kata Kapolrestabes Medan, ini menjadi atensi Polrestabes Medan untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku kejahatan, premanisme dan narkoba yang dapat, merusak generasi bangsa dan menggangu Sitkamtibmas serta iklim investasi, serta iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan. 

"Kepada seluruh masyarakat Medan dan Deliserdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami akan memprosesnya secara tegas dan tuntas," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru