Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tes Urine Positif Metamfetamin, Terdakwa Jamalludin Jalani Sidang Kasus Narkotika di PN Medan

Tes urine terdakwa Jamalludin positif metamfetamin dalam sidang perkara narkotika di PN Medan. Jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan pekan depan.

Suasana Sidang Kasus Pidana Umum di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Kasus Pidana Umum di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa . Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi sejumlah fakta terkait penangkapan terdakwa dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kamis (24/9/2026).

Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Sulhanuddin. Dalam pemeriksaan, terungkap hasil tes urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Hasil pemeriksaan medis tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa tidak didakwa dengan pasal terkait penggunaan atau penyalahgunaan narkotika.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap penangkapan Jamalludin berawal dari pengembangan kasus terhadap dua orang yang sebelumnya telah diamankan polisi, yakni Saodah dan Subisworo.

Dari keterangan kedua orang tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika yang mereka miliki diduga diperoleh dari Jamalludin.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Jamalludin di kediamannya di kawasan Delitua. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah plastik klip kosong.

Dalam persidangan, majelis hakim Sulhanuddin turut mengonfirmasi keterkaitan keterangan para saksi dengan perkara yang menjerat terdakwa. Keterangan saksi-saksi kemudian dikonfirmasi kembali kepada Jamalludin.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas keterangan para saksi dan membenarkan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Jamalludin. 

(CW2/Nusantaraterkini).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru