Tes Urine Positif Metamfetamin, Terdakwa Jamalludin Jalani Sidang Kasus Narkotika di PN Medan
Tes urine terdakwa Jamalludin positif metamfetamin dalam sidang perkara narkotika di PN Medan. Jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan pekan depan.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa Jamalludin. Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi sejumlah fakta terkait penangkapan terdakwa dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kamis (24/9/2026).
Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Sulhanuddin. Dalam pemeriksaan, terungkap hasil tes urine Jamalludin dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Hasil pemeriksaan medis tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa tidak didakwa dengan pasal terkait penggunaan atau penyalahgunaan narkotika.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap penangkapan Jamalludin berawal dari pengembangan kasus terhadap dua orang yang sebelumnya telah diamankan polisi, yakni Saodah dan Subisworo.
Dari keterangan kedua orang tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika yang mereka miliki diduga diperoleh dari Jamalludin.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Jamalludin di kediamannya di kawasan Delitua. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah plastik klip kosong.
Dalam persidangan, majelis hakim Sulhanuddin turut mengonfirmasi keterkaitan keterangan para saksi dengan perkara yang menjerat terdakwa. Keterangan saksi-saksi kemudian dikonfirmasi kembali kepada Jamalludin.
Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas keterangan para saksi dan membenarkan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Jamalludin.
(CW2/Nusantaraterkini).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan