Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Pelaku TPPO Ditangkap saat Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap polisi sektor Kubu, Polda Riau.

nusantaraterkini.co, PEKANBARU - Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap polisi sektor Kubu, Polda Riau.

Ketiganya pria berinisial FA (49), WA (35) dan HA (41). Mereka ditangkap saat akan menyelundupkan-memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia.

Kepala Polsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga : Polda Sumut Resmi Miliki Ditres PPA-PPO, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, dengan rencana pemberangkatan warga Indonesia menggunakan 'speedboat' menuju Malaysia melalui jalur yang tidak resmi," katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mengamati aktivitas di sekitar sungai. Sekitar pukul 04.30 WIB pagi, saat air mulai pasang, tim di lapangan mendapati beberapa orang yang mendekati sebuah speedboat.

"Saat mesin mulai dinyalakan, saat itu lah aparat kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga orang penumpang, yaitu Na (18), Bis (40), dan Jef (25)," pungkasnya.

Baca Juga : Kapolri Ungkap Fakta Mencengangkan: Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak Mayoritas Orang Terdekat-Suami

"Rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti paspor," tambah Kapolsek.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa "speedboat", telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp12,5 juta. Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya sebesar Rp6 juta per orang.

"Berdasarkan keterangan yang kami terima, FA selaku tekong mendapatkan upah Rp4 juta untuk tiap kali keberangkatan. Sedangkan dua pelaku lainnya menerima Rp500 ribu per penumpang," lanjutnya dikutip Antara.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(Dra/nusantaraterkini.co)