Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tersangka Proyek Tembok Pagar dan Gapura UINSU Tuntungan Tambah Satu Lagi

Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan adalah MY, yang menjadi tersangka kelima dalam kasus ini

Cabjari Pancur Batu menetapkan tersangka baru berinisial MY atau menjadi tersangka kelima terkait dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan TA 2020./Ist
Cabjari Pancur Batu menetapkan tersangka baru berinisial MY atau menjadi tersangka kelima terkait dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan TA 2020./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu kembali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan TA 2020. 

Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan adalah MY yang menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

"Tim Penyidik Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka baru berinisial MY berusia 39 tahun," ungkap Kepala , , Kamis (25/7/2024).

Yus menyampaikan, kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar, negara mengalami kerugian Rp 429.817.223, berdasarkan hasil perhitungan audit.

Sedangkan, pembangunan gapura, kerugian keuangan negara sekitar Rp365.349.161. Sehingga ditotalkan secara keseluruhan, kerugian keuangan negara sebesar Rp795.166.384.

"Tersangka MY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Penyidik pun melakukan penahanan terhadap MY. 

"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 hingga 13 Agustus 2024," pungkasnya. 

Diketahui, sebelumnya Cabjari Pancur Batu telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF. Kemudian, IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan SB sebagai Konsultan Perencana/Pengawas, serta MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi tembok pagar atau rekanan.

(cw4/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait