Tersangka Proyek Tembok Pagar dan Gapura UINSU Tuntungan Tambah Satu Lagi
Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan adalah MY, yang menjadi tersangka kelima dalam kasus ini
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu kembali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan TA 2020.
Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan adalah MY yang menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.
"Tim Penyidik Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka baru berinisial MY berusia 39 tahun," ungkap Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardi Harefa, Kamis (25/7/2024).
Yus menyampaikan, kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar, negara mengalami kerugian Rp 429.817.223, berdasarkan hasil perhitungan audit.
Sedangkan, pembangunan gapura, kerugian keuangan negara sekitar Rp365.349.161. Sehingga ditotalkan secara keseluruhan, kerugian keuangan negara sebesar Rp795.166.384.
"Tersangka MY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Penyidik Cabjari Pancur Batu pun melakukan penahanan terhadap MY.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 hingga 13 Agustus 2024," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Cabjari Pancur Batu telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF. Kemudian, IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan SB sebagai Konsultan Perencana/Pengawas, serta MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi tembok pagar atau rekanan.
(cw4/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·7 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·7 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·9 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·10 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan