Nusantaraterkini.co, MEDAN - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UINSU, Selasa (16/7/2024).
Dua pekerjaan itu dianggarkan dan dikerjakan pada Tahun Anggaran 2020.
Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa menjelaskan, adapun yang menjadi tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof. Dr. P ZF, MA (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ ) atas nama IW, SE (54), dan Konsultan Perencana/pengawas atas nama SB (46).
Baca Juga : Peserta Aksi yang Ditangkap Bertambah jadi 44 Orang, Wartawan Dilarang Masuk ke Mapoldasu
Bahwa kerugian keuangan Negara yang terjadi pada Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UINSU sebesar Rp 429.817.223,- berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Sedangkan pada Pekerjaan Pembangunan Gapura Kampus IV Tuntungan UINSU sebesar Rp. 365.349.161,- berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Yus menyebut, bahwa Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu menyimpulkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga : Mayat Bayi Usia 1 Hari Ditemukan Dalam Tas Hitam di Belawan
(fer/nusantaraterkini.co)
