Mantan Pemain Timnas U-20 Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi UINSU, lni Kata Kacabjari Pancurbatu
Terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi senilai Rp365 juta, meski telah mengembalikan Rp262 juta dari total kerugian negara
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pria berusia 36 tahun itu terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi senilai Rp365 juta, meski telah mengembalikan Rp262 juta dari total kerugian negara.
Meski telah menuntut terdakwa Irfan, publik mempertanyakan sikap Cabjari Pancurbatu yang belum menindak pihak lain padahal ikut menikmati uang kerugian negara tersebut. Apakah pengembalian kerugian negara cukup untuk menghentikan penyidikan?.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deliserdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan, Irfan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Eks Rektor UINSU dan Dua Koleganya Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar
"Kalau tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan," katanya yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/3/2025)
Yus mengungkapkan, pihaknya tak menuntut Irfan selaku penyedia pekerjaan tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
"UP tidak ada, karena dia (Irfan) telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp262 juta," ujar Yus.
Ditanya lebih lanjut soal pengembalian UP tersebut, apakah benar dikembalikan oleh Irfan bukan oleh pihak lain, Yus membantahnya.
"Disposisi penyerahan uang tersebut atas nama Irfan Raditya. Dikembalikan beberapa kali, ada juga melalui pengacaranya," jawab Yus.
Baca Juga: Modus Janjikan Proyek di UINSU, Terdakwa Penipuan Rp700 Juta Divonis 2,5 Tahun Penjara
Disingung soal pihak lain yang sempat disinggung majelis hakim di persidangan agar dimintai pertanggungjawaban hukum juga seperti pria berinisial En dan Zin, Kacabjari beralasan bahwa kerugian negara sudah dikembalikan semua.
"Iya En juga ada mengembalikan kerugian negara kalau tidak salah sebesar Rp30 juta sesuai yang dinikmatinya. Pihak-pihak lain yang ikut menikmati juga sudah mengembalikan," sebut Yus.
Ditanya lebih lanjut, bukankah mengembalikan kerugian negara tidak mengehentikan proses penyidikan, Kacabjari menjawab normatif.
"Kan sudah dikembalikan semua kerugian negara bang. Apalagi yang mau diproses," pungkasnya.
(Gs/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·19 menit yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALDirektur Reskrimum Ungkap Alasan Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
SUMUTJaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan