Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Korupsi Dana BOS Rp785 Juta, Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

Editor:  hendra
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

nusantaraterkini.co, MEDAN – Kejaksaan Cabang Pancur Batu menahan mantan, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Tukimin. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp785,3 juta.

Selain Tukimin, mantan bendahara sekolah, Andrison F. Nainggolan, juga ditahan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan dugaan korupsi dilakukan saat keduanya masih aktif sebagai kepala sekolah dan bendahara.

“Keduanya melakukan korupsi saat menjabat di rentang waktu 2018 hingga 2022,” ujar Yus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada, Minggu (7/9/2025).

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp785.320.630.

Namun, pihak kejaksaan belum merinci lebih lanjut terkait modus yang digunakan untuk menyalahgunakan dana BOS tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu untuk menjalani proses hukum.

Kejaksaan menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan