Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terkuak, Pria Suruh Bakar Rumah Wartawan di Karo Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan

Bebas Ginting (62), pelaku yang memberi perintah pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu ternyata pernah dua kali dipenjara.

Bagikan:
Salah satu tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo
Salah satu tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo
A A

nusantaraterkini.co, KARO - (62), Tribrata TV Sempurna Pasaribu ternyata . Salah satu kasusnya adalah pembunuhan.

"Terkait dengan background dari saudara , kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, Senin (15/7/2024).

Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.

"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.

Saat ini, Bebas Ginting telah ditahan di Polres Tanah Karo atas kasus tersebut bersama dua pelaku lainnya sebagai eksekutor pembakaran rumah yang sebelumnya telah ditangkap.

Diketahui, keduanya mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta sebagai upah kerja dari tersangka Bebas Ginting.

"Besaran upah Rp 1 juta setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024) lalu.

Adapun kedua eksekutor itu, yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35).

Dalam aksinya, keduanya sempat terekam CCTV. Mereka terlihat mengendarai sepeda motor dalam menjalankan aksi jahatnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru