Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tugas, Asron Nilai Polres Madina Mau Kaburkan Kasusnya

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi

nusantaraterkini.co, MADINA - Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Asron Nasution merasa lucu dan heran dengan sikap dari Polres Madina. Hal ini dikarenakan dirinya mendapatkan surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas Dumas yang dilaporkannya beberapa bulan lalu. 

Adapun Dumas yang dilaporkan Asron adalah dugaan pemalsuan Surat Tugas dari salah seorang peserta seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) tahun 2023, yaitu dr. AK. Adapun nomor Surat tersebut, B/1722/VII/Res.1.9/2024/Reskrim.

"Saya heran terima surat pemberitahuan itu. Hari Selasa (6/7/2024) kemarin, saya terima surat itu. Tapi dalam surat tertanggal 22 Juli. Mengapa harus ditahan selama itu surat pemberitahuan perkembangan Dumas saya. Ada apa dengan Polres Madina," ungkap Asron kepada media, Kamis (8/7/2024). 

Baca Juga : Tembus Desa Terisolir, Fraksi Gerindra Madina Tempuh 4 Jam Gunakan Perahu Robin

Menurut Asron, keanehan lainnya adalah tanggapan Polres terkait Dumas yang dilaporkannya. Asron menjelaskan dalam laporan Dumasnya, ada dua indikasi yang dilakukan oleh dr.AK. Pertama, adalah dugaan pemalsuan surat tugas, kemudian adalah menggunakan hak orang lain sehingga merugikan negara. 

"Poin Dumas saya yang pertama itu seolah-olah didiamkan saja. Padahal secara pidana umum sepertinya sudah duduk. Melihat ini, saya akan membuat Dumas kedua yang langsung ke Polda Sumut saja. Sepertinya Polres Madina sudah masuk angin," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum yang juga Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia, Zakaria Rambe pun mengaminkan keinginan Asron yang akan membuat Dumas ke Polda Sumut. Hal ini menurut Zakaria adalah hak dari seluruh masyarakat jika menemukan adanya ketidakadilan.

Baca Juga : Tim Bareskrim Mabes Polri Tindak PETI di Madina: Kapolres Ngaku Tak Tahu

"Itu hak semua warga negara Indonesia. Ketika ketemu ketidakadilan, laporkan. Banyak kran untuk melapor. Bahkan kalaupun kita anggap tak ditanggapi, kita bisa melaporkan ketingkat yang lebih tinggi. Dan tidak boleh ada intervensi ketika kita mau melaporkan hal itu," ungkap Zakaria kepada media melalui WhatsApp. 

Bahkan Zakaria pun mendorong Asron untuk tidak menyerah dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas itu. Dia menilai, surat yang disampaikan oleh Polres Madina ini seolah-olah ingin menyampaikan kepada Asron bahwa mereka tidak menemukan bukti awal. 

"Kalau dari surat yang saya baca. Polres berusaha untuk bersembunyi dengan poin-poin yang dilaporkan oleh pelapor. Karena itu, pelapor baiknya membuat laporan Dumas ke dua dengan penjelasan lebih jelas atas dugaan adanya pemalsuan itu. Sampaikan laporan Dumas itu ke Polda Sumut, agar pihak Polda tahu bagaimana kinerja Polresnya," tegas Zakaria. 

Baca Juga : Pinca BRI Panyabungan Kunjungi Kapolres Madina, Pererat Sinergi Antar instansi

(MRA/nusantaraterkini.co).