Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Terjerat Investasi Bodong, 76 Pensiun Guru Terjebak Iming-iming 5 Persen Setiap Bulan

Malang nasiib 76 pensiunan guru mengaku diming-imingi keuntungan sekitar 4 sampai 5 persen setiap bulannya jika mau berinvestasi di PT FIM.

Ist/kompas.com
Ist/kompas.com
A A

, - Malang nasiib 76 mengaku diming-imingi keuntungan sekitar 4 sampai 5 persen setiap bulannya jika mau berinvestasi di PT FIM.

Bukan keuntungan yang diraih, 76 pensiunan guru malah jadi korban .

Dilansir dari , hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.

"Iming-imingnya akan diberikan hasil sekitar 4 sampai 5 persen per bulannya selama dua sampai lima tahun," kata kuasa hukum korban Mochammad Muchsin di , Sabtu (25/11/2023).

Selain itu, PT FIM juga meyakinkan para korban agar tak takut berinvestasi. Sebab, dana investasi yang telah digelontorkan para nasabahnya telah diasuransikan.

Jika PT FIM mengalami kebangkrutan, uang nasabah akan dikembalikan melalui asuransi," ucap dia.

Mendengar hal itu, para korban lantas tertarik, hingga bersedia menginvestasikan uangnya di PT FIM.

Para korban kemudian menyetorkan uang modal investasi itu bervariasi, ada yang Rp 98 juta, Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 500 juta.

"Mereka (korban) ini uangnya itu juga bukan memang punya uang (tabungan), tapi mereka memperoleh dari pinjaman di bank dengan jaminan SK ," tambah Muchsin.

Seiring berjalannya waktu, uang yang dijanjikan kepada para korban itu rupanya tak terwujud hingga saat ini.

Padahal, para korban sudah menagih ke PT FIM.

"Kami sudah tagih segala macam dan (PT FIM) sudah berjanji kembalikan uangnya tapi sampai sekarang tidak terealisasi," kata Muchsin. Atas hal itulah, para pensiunan itu melaporkan kasus dugaan PT FIM ke , Sabtu (25/11/2023).

Laporan itu tergistrasi dengan nomor : LP/B/7120/X1/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 November 2023.

Para pensiunan guru itu melaporkan Direktur Utama PT FIM berinisial MY beserta dua koleganya, yakni M dan WW.

"Laporan ada dugaan pidana penipuan, penggelapan, TPPU dan tindak pidana perbankan. Kami laporkan dugaan itu dengan terlapor saudara MY dkk dan juga berada di bawah satu perusahaan mereka," ucap Muchsin.

(*)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait