Pria Pengangguran di Medan Sunggal Bobol Rumah Tetangga, Gasak Barang Senilai Rp20 Juta
Pria pengangguran di Medan Sunggal bobol rumah tetangga demi hura-hura, gasak barang Rp20 juta, kini diringkus polisi
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mhd Ilham alias Asiong (28), warga Jalan Gatot Subroto Gang Sehat, Kecamatan Medan Sunggal, nekat membobol rumah tetangganya sendiri untuk menggasak 5 unit handphone dan sejumlah uang tunai.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban bernama Romi mengalami kerugian total hingga mencapai Rp20 juta.
Asiong melakukan aksinya pada Kamis (02/10/2026) lalu sekira pukul 05.00 WIB. Subuh itu, saat suasana lingkungan kampung masih sepi dan penghuni rumah terlelap, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyatroni kediaman tetangganya.
Ia merangsek masuk dengan cara merusak paksa engsel jendela rumah korban. Setelah berhasil menembus celah pengamanan, Asiong dengan leluasa menggasak harta benda milik korban yang tergeletak di dalam rumah.
Apesnya, korban baru menyadari musibah tersebut ketika pagi menjelang. Seluruh gawai keluarganya raib, sementara jendela kamar terbuka lebar dengan kondisi engsel yang rusak parah.
Merasa ada yang janggal, korban bersama keluarga lantas berinisiatif memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari rekaman kamera pengintai itulah, gerak-gerik Asiong terungkap. Tidak terima harta bendanya dijarah, korban pun langsung melayangkan laporan resmi ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, Tim Opsnal Polsek Sunggal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam termasuk memeriksa rekaman CCTV tersebut. Akhirnya olisi meringkus Asiong di kediamannya yang berada di kawasan gang yang sama pada Sabtu (10/10/2026) sore.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku telah menjual kelima handphone curiannya kepada seorang penadah berinisial Yuda yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Yaqin, Rabu (14/10/2026).
Asiong terindikasi sudah keblinger. Pria bertato di tangan kiri itu salah pergaulan dan diketahui menganggur. Demi bisa menikmati hasil hura-hura, dia nekat maling.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKarhutla Ancam Jalur Tol di Sumsel, Hutama Karya Siagakan Armada Pemadam dan Imbau Pengendara Waspada
hendra·4 menit yang lalu -
PENDIDIKANPemkab Madina Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP Sampai Sabtu Akibat Kabut Asap
Rozie Winata·10 menit yang lalu -
KRIMINALPria Pengangguran di Medan Sunggal Bobol Rumah Tetangga, Gasak Barang Senilai Rp20 Juta
Rozie Winata·48 menit yang lalu -
KESEHATANKabut Asap Selimuti Kota Medan, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOOperasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 510 Kasus dan Ringkus 418 Tersangka
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANFMIPA USU Gelar Sumatran Biosphere Summer Course 2026, Perkuat Kolaborasi Internasional dan Pengabdian di Sipolha
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALStatus Tersangka Dhody Thahir Gugur di Praperadilan, Polda Sumut akan Evaluasi Penyidik
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
-
NEWSTelkom University Diminta Berbenah usai Empat Mahasiswa Disanksi karena Bullying
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan