Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Pria Pengangguran di Medan Sunggal Bobol Rumah Tetangga, Gasak Barang Senilai Rp20 Juta

Pria pengangguran di Medan Sunggal bobol rumah tetangga demi hura-hura, gasak barang Rp20 juta, kini diringkus polisi

Tersangka Mhd Ilham alias Asiong (28) di Polsek Sunggal usai ditangkap karena membobol rumah tetangga. (Foto: istimewa)
Tersangka Mhd Ilham alias Asiong (28) di Polsek Sunggal usai ditangkap karena membobol rumah tetangga. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mhd Ilham alias Asiong (28), warga Jalan Gatot Subroto Gang Sehat, Kecamatan , nekat membobol rumah tetangganya sendiri untuk menggasak 5 unit handphone dan sejumlah uang tunai.

Akibat aksi tersebut, korban bernama Romi mengalami kerugian total hingga mencapai Rp20 juta.

Asiong melakukan aksinya pada Kamis (02/10/2026) lalu sekira pukul 05.00 WIB. Subuh itu, saat suasana lingkungan kampung masih sepi dan penghuni rumah terlelap, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyatroni kediaman tetangganya.

Ia merangsek masuk dengan cara merusak paksa engsel jendela rumah korban. Setelah berhasil menembus celah pengamanan, Asiong dengan leluasa menggasak harta benda milik korban yang tergeletak di dalam rumah.

Apesnya, korban baru menyadari musibah tersebut ketika pagi menjelang. Seluruh gawai keluarganya raib, sementara jendela kamar terbuka lebar dengan kondisi engsel yang rusak parah.

Merasa ada yang janggal, korban bersama keluarga lantas berinisiatif memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari rekaman kamera pengintai itulah, gerak-gerik Asiong terungkap. Tidak terima harta bendanya dijarah, korban pun langsung melayangkan laporan resmi ke .

Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam termasuk memeriksa rekaman CCTV tersebut. Akhirnya olisi meringkus Asiong di kediamannya yang berada di kawasan gang yang sama pada Sabtu (10/10/2026) sore.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku telah menjual kelima handphone curiannya kepada seorang penadah berinisial Yuda yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Yaqin, Rabu (14/10/2026).

Asiong terindikasi sudah keblinger. Pria bertato di tangan kiri itu salah pergaulan dan diketahui menganggur. Demi bisa menikmati hasil hura-hura, dia nekat maling.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait