Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tarif PPN di RI Ternyata Lebih Tinggi dari Jepang dan Korsel

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana Kota Tokyo setelah diumumkannya status Darurat Nasional di Jepang, Selasa (7/4). Foto: Reuters/Issei Kato

nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, yang sebelumnya 11 persen. Hal ini dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, kepada kumparan, Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan data Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12 persen mulai tahun depan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Sebab pada 31 Desember 2022, OECD merilis rata-rata tarif PPN sebesar 19,2 persen.

Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik

"Rata-rata tarif standar PPN/GST di OECD adalah 19,2 persen per 31 Desember 2022," tulis OECD dalam laporan Tren Pajak Konsumsi 2022.

Namun demikian, tarif PPN di Indonesia sebesar 12 persen lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel) sebesar 10 persen. Tak hanya itu, Australia juga mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen, Swiss 7,7 persen, bahkan Kanada sebesar 5 persen.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

Baca Juga : DPR Imbau Kenaikan PPN 12% Agar Disikapi dengan Bijak

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga. Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

Baca Juga : PPN hanya Untuk Barang Mewah, MPR: Konsistensi Prabowo No One is Left Behind

"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat (3) butir q.

Berikut daftar tarif PPN negara lain berdasarkan data OECD tahun 2022.

  • Australia: 10 persen
  • Austria: 20 persen
  • Belgia: 21 persen
  • Kanada: 5 persen
  • Chile: 19 persen
  • Kolombia: 19 persen
  • Costa Rica: 13 persen
  • Czech Republic: 21 persen
  • Denmark: 25 persen
  • Estonia: 20 persen
  • Finlandia: 24 persen
  • Prancis: 20 persen
  • Jerman: 19 persen
  • Greece: 24 persen
  • Hungaria: 27 persen
  • Islandia: 24 persen
  • Irlandia: 23 persen
  • Israel: 17 persen
  • Italia: 22 persen
  • Japan: 10 persen
  • Korea Selatan: 10 persen
  • Latvia: 21 persen
  • Lithuania: 21 persen
  • Luksemburg: 17 persen
  • Mexico: 16 persen
  • Netherlands: 21 persen
  • New Zealand: 15 persen
  • Norway: 25 persen
  • Poland: 23 persen
  • Portugal: 23 persen
  • Slovak Republic: 20 persen
  • Slovenia: 22 persen
  • Spanyol: 21 persen
  • Swedia: 25 persen
  • Swiss: 7,7 persen
  • Turkiye:18 persen
  • Inggris: 20 persen

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat