Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tak Ada Negosiasi, Polisi Simalungun Sikat Perjudian Gelper di Tanah Jawa

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun mengamankan sebuah mesin perjudian jenis Gelper dari sebuah warung kopi di Tanah Jawa. (Foto : Dok Humas Polres Simalungun)

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun mengamankan mesin perjudian jenis Gelper di sebuah warung kopi milik Muhammad Bokti Surbakti, di Huta IV Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 

Pengamanan dilakukan pada Kamis (23/1/2025) sekitar Pukul 15.15 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Baca Juga: Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku tak Berkutik!

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya serius dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

"Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian menggunakan mesin Gelper di warung milik Muhammad Bokti Surbakti," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (25/1/2025) sore. 

Kronologi penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis pagi sekitar Pukul 10.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan sebuah mesin Gelper di warung kopi tersebut.

Menurut keterangan pemilik warung, Muhammad Bokti Surbakti, mesin tersebut baru saja dimatikan karena tidak ada pemain yang melakukan perjudian saat itu.

"Kami mengamankan satu unit mesin Gelper sebagai barang bukti. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP," tegas AKP Verry.

Perjudian, khususnya melalui mesin Gelper, kerap kali menjadi permasalahan sosial yang merusak kehidupan masyarakat. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penurunan produktivitas, gangguan ekonomi keluarga, hingga potensi tindak pidana lanjutan.

"Kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang dapat merusak moral masyarakat," tambah AKP Verry.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Pihaknya mengajak masyarakat untuk turut aktif memberantas segala bentuk perjudian dengan cara melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Sadis! Remaja 18 Tahun di Medan Bacok dan Rampas Motor Korban, Polisi Tindak Tegas

Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum. 

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari praktik perjudian. Setiap informasi atau laporan terkait kegiatan ilegal dapat disampaikan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi yang telah disediakan.

(rdo/nusantaraterkini.co)