Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tahanan di Rutan Kelas I Depok Tewas Dikeroyok, Ini Kronologinya

Seorang tahanan di Rutan Kelas I Depok berinisial RAJ (26) tewas usai dikeroyok 6 tahanan lainnya.

Bagikan:
Ilustrasi
Ilustrasi
A A

nusantaraterkini.co, DEPOK - Seorang tahanan di Rutan Kelas I Depok berinisial RAJ (26) lainnya. 

Saat ditemukan, jasad di sejumlah bagian tubuhnya.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan tersangka, yakni Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf.

Peristiwa berawal pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejari Depok terkait kasus narkoba yang menjerat RAJ.

Sekura pukul 15.30 WIB, pihak kejaksaan menitipkan RAJ ke Rutan Kelas I Depok untuk menjalani penahanan selama kasusnya disidang di pengadilan. Korban pun diterima oleh pihak Rutan.

Pukul 17.00 WIB, RAJ melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga mencukur rambut di tempat cukur rambut yang berada di area Rutan. Diduga, korban bertindak tidak sopan ketika mencukur rambut sehingga dikeroyok oleh 6 tahanan lain.

"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (31/8/2024).

Pukul 18.30 WIB, pihak Rutan mengabari keluarga RAJ bahwa RAJ mengalami sakit perut dan hilang kesadaran. Namun, setibanya di sana, pihak keluarga tak dapat bertemu dengan RAJ. Korban dilarikan ke RS Primaya Cilodong.

Pukul 19.45 WIB, korban mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. Saat jenazah dibawa ke rumah duka dan diperiksa, didapati adanya sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. "Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok," ujar dia.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Sumber : kumparan

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru