Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kementerian LH Segel 12 Perusahaan di Sumsel Terlibat Karhutla, Wamen: Sampel Sudah di Laboratorium

Kementerian LH menyegel 12 perusahaan di Sumsel akibat karhutla. Sampel kini masih diuji di laboratorium

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono saat diwawancarai usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Kantor BPBD Sumsel, Rabu (7/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono saat diwawancarai usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Kantor BPBD Sumsel, Rabu (7/10/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel 12 perusahaan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga terlibat dalam kasus dan lahan (karhutla).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyebut, penindakan korporasi ini merupakan bagian dari operasi pengawasan ketat yang juga dilakukan secara nasional.

“Kalau korporasi ini kan sudah ada yang disegel 57 di tingkat nasional, kalau di Sumsel sendiri ada 12 sudah kita segel dan sudah diambil sampel. Sampelnya sudah dikirim ke laboratorium untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, sampel yang diambil dari lokasi perusahaan-perusahaan yang disegel saat ini sedang menjalani uji laboratoris guna memastikan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi acuan utama dalam menentukan bentuk sanksi lanjutan.

Terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan, menegaskan penanganannya akan dibagi berdasarkan jenis pelanggaran dan ranah hukum yang dilanggar.

“Untuk sanksinya akan kita lihat dulu. Kalau sanksi tindak pidana itu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran yang masuk dalam ranah perdata, kementerian akan menghitung terlebih dahulu besaran kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan.

Ia mengatakan mekanisme penanganan hukum terhadap karhutla dibedakan antara pelaku perorangan dari masyarakat dan pihak korporasi. Jika pembakaran dilakukan oleh masyarakat, proses hukumnya diserahkan melalui jalur pidana umum.

Sebaliknya, kasus yang melibatkan korporasi ditangani langsung oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH).

Saat disinggung mengenai identitas korporasi yang bermasalah, Wamen LH belum membeberkan daftar nama perusahaan tersebut ke publik dan meminta semua pihak bersabar menunggu rampungnya hasil uji laboratorium serta verifikasi mendalam.

“Nanti tunggu saja ya,” kata dia.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait