Politikus PDIP: Gibran Mundur atau Hadapi Pemakzulan
Politikus PDIP Komarudin Watubun menyebut Gibran dapat mengundurkan diri atau menghadapi proses pemakzulan setelah putusan MK.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menanggapi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komarudin menilai terdapat dua langkah hukum dan politik yang kini terbuka usai amar putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Opsi pertama, kata dia, adalah kesadaran pribadi dari Wakil Presiden Gibran untuk mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya sebagai bentuk ketaatan terhadap prinsip-prinsip hukum.
"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu," ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, seperti dilansir RMOL, Kamis (8/10/2026).
Opsi kedua, menurut Ketua DPP PDIP tersebut, apabila langkah pengunduran diri tidak diambil, maka DPR RI memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti temuan fakta hukum dari MK tersebut melalui mekanisme pengawasan di parlemen.
"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," tegas Komarudin.
Komarudin mendesak DPR RI untuk berani mengambil sikap tegas guna menjaga marwah, etika, dan moral bernegara. Kendati demikian, ia mengakui internal Fraksi PDIP sendiri belum menggelar rapat formal untuk menentukan langkah politik selanjutnya.
Mengenai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau pengguliran hak angket di parlemen, Komarudin menilai hal tersebut sangat memungkinkan terjadi. Semua itu akan bergantung pada dinamika serta kesepakatan antar fraksi partai politik di DPR.
"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran lantaran permohonan diajukan melewati tenggat waktu. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA, meski hal tersebut tidak serta-merta batalkan keterpilihannya sebagai wakil presiden.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELKabut Asap Ganggu 30 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang
Herman Saleh Harahap·8 menit yang lalu -
OLAHRAGASejumlah Detail Stadion Teladan Medan Masih Perlu Dibenahi
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
POLITIKPolitikus PDIP: Gibran Mundur atau Hadapi Pemakzulan
Herman Saleh Harahap·55 menit yang lalu -
KRIMINALPemuda di Palembang Tewas usai Dikeroyok, Seorang Pelajar Terluka
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
-
-
EKONOMIRico Waas Jamin Kemudahan Investasi Pengusaha India di Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSDPD Dorong Temuan BPK Ditindaklanjuti hingga ke Daerah, Soroti Persoalan yang Berulang
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan