nusantaraterkini.co, KUPANG – Hanya karena masalah sepele terkait BPKB motor yang rusak terkena air hujan, seorang suami di Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Pelaku berinisial NA, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi di NTT, akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (30/10/2025).
Majelis hakim yang diketuai Radiasca Bn dengan anggota Dwi Yunita Sari dan Handa Lesmana, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, AFS.
Baca Juga : Berawal dari Adu Mulut, Seorang Suami di Paluta Tega Bakar Istri Menggunakan Pertamax
“Menyatakan Terdakwa Nur Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primair,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (Dandapala), Sabtu (1/11/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di rumah pasangan tersebut yang berada di Kabupaten Kupang. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, pertengkaran bermula saat pelaku memarahi korban karena BPKB sepeda motor ditemukan rusak akibat terkena air hujan.
Baca Juga : Istri Laporkan Anggota DPR RI ke MKD, Dugaan KDRT hingga Pelanggaran Kode Etik Mengemuka
Pertengkaran itu kemudian berujung kekerasan. Dalam kondisi emosi, NA disebut membenturkan kepala korban ke dahi, membanting tubuh korban ke lantai, menyeret korban sejauh 5 meter, dan bahkan memasukkan tangannya ke mulut korban hingga menyebabkan luka bengkak dan gores di bagian dalam mulut.
Tragisnya, kekerasan tersebut dilakukan saat sang istri sedang menggendong anak kedua mereka yang masih berusia 8 bulan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh seperti dahi, lengan, lutut, serta punggung tangan. Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menyebutkan luka-luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul, meskipun tidak sampai mengganggu aktivitas korban.
Baca Juga : Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam Nelayan dari Timor Leste
Bukan Kali Pertama
Dalam pertimbangan hakim, tindakan KDRT yang dilakukan NA bukanlah kejadian pertama. Tercatat, pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada awal pernikahan tahun 2018 dan kembali pada tahun 2020.
Hal ini menjadi faktor pemberat bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Baca Juga : Dihantam Banjir, Jembatan Termanu Kupang Putus Total
Sesuai amar putusan, NA dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : 252 Siswa di Sumba Barat Daya Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
