Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Status Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel Naik Tahap Penyidikan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Karopenmas Divhumas Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Istimewa)

Status Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel Naik Tahap Penyidikan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan. 

Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan perkara ini telah naik tahap penyidikan. Dia menjelaskan status ini dinaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga : Terkait Kayu Gelondongan: Bareskrim Amankan Tiga Unit Alat Berat dan Segel 277 Hektare Bukaan Lahan Milik PT TBS

“Benar, kasus ini telah naik tahap penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (27/3/2024).

Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa penyidik akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan.

Baca Juga : Polri Sampaikan Duka Mendalam: Wafatnya Eyang Meri Hoegeng, Simbol Integritas Bhayangkara

“Kami yakin penyidik telah menangani kasus ini secara proposional dan prosedural,” tegasnya.

Baca Juga : Berpulangnya Sang Teladan Kesederhanaan: Eyang Meri Hoegeng Tutup Usia di Usia Satu Abad ​

Ia menjelaskan dalam perkara ini penyidik melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menutupi tindak pidana yang dilakukan. 

Dugaan ini melanggar pasal 49 ayat (1) dan/atau pasal 50 dan/atau pasal 50A Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, junto pasal 264 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP junto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2023. Laporan tersebut dibuat oleh Mulyadi Mustofa, salah satu pemegang saham Bank Sumsel Babel, yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

(HAM/nusantaraterkini.co)