Stafsus Menkeu Buka Suara terkait Ujaran Persulit Aturan Barang Bawaan ke LN
Isi alur barang bawaan penumpang ke luar negeri (LN) sempat heboh di media sosial. Warganet menyebut prosesnya seperti dipersulit
Nusantaraterkini.co - Isi alur barang bawaan penumpang ke luar negeri (LN) sempat heboh di media sosial. Warganet menyebut prosesnya seperti dipersulit, lantaran harus melapor ke pihak Bea Cukai.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, @prastow mengklarifikasi polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri tersebut.
Melansir Viva.co.id, dia mengaku, sejak tahun 2017, saat aturan berlaku, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods atau barang bernilai tinggi, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, dan kegiatan seni untuk syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain).
"Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," kata Prastowo sebagaimana dikutip dari unggahan di akun X pada Minggu, (24/3/2024), dilansir Viva.co.id.
Sebelumnya, konten video yang dibuat oleh Kantor Bea Cukai Kualanamu, kata Prastowo, merupakan inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik. Ia menilai, hal tersebut patut diapresiasi, sebab, merupakan sebuah upaya memberikan informasi kepada masyarakat.
"Namun, kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Prastowo.
Hasto menyebut, selama ini, dengan risk management yang diterapkan melalui praktik, Kantor Bea Cukai jadi lebih selektif dalam menentukan barang yang memerlukan deklarasi. Apalagi, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN, dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
Dia menjelaskan, untuk deklarasi bersifat opsional, tujuannya untuk memudahkan penumpang saat kembali ke Tanah Air. Sedangkan, opsi lain yakni dengan menggunakan Custom Declaration yang disediakan.
Dengan demikian, untuk mendapatkan layanan deklarasi ini, dapat ditemui di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Oleh karena itu, hal demikian memang sudah diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.
Dengan keterangan yang dijelaskan Yustinus, ia berharap dapat membuat masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar.
"Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait demi perbaikan," ujarnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Viva.co.id
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOMuzani: Demokrasi Jadi Jalan Indonesia Mengelola Keberagaman
Fadli Tara·6 menit yang lalu -
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·11 menit yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan