Nusantaraterkini.co - Isi alur barang bawaan penumpang ke luar negeri (LN) sempat heboh di media sosial. Warganet menyebut prosesnya seperti dipersulit, lantaran harus melapor ke pihak Bea Cukai.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, @prastow mengklarifikasi polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri tersebut.
Melansir Viva.co.id, dia mengaku, sejak tahun 2017, saat aturan berlaku, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods atau barang bernilai tinggi, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, dan kegiatan seni untuk syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain).
Baca Juga : TNI AL Bongkar Penyelundupan Arak Bali Tanpa Cukai: Modusnya Pakai Peralatan Ibadah
"Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," kata Prastowo sebagaimana dikutip dari unggahan di akun X pada Minggu, (24/3/2024), dilansir Viva.co.id.
Sebelumnya, konten video yang dibuat oleh Kantor Bea Cukai Kualanamu, kata Prastowo, merupakan inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik. Ia menilai, hal tersebut patut diapresiasi, sebab, merupakan sebuah upaya memberikan informasi kepada masyarakat.
"Namun, kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Prastowo.
Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK
Hasto menyebut, selama ini, dengan risk management yang diterapkan melalui praktik, Kantor Bea Cukai jadi lebih selektif dalam menentukan barang yang memerlukan deklarasi. Apalagi, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN, dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
Dia menjelaskan, untuk deklarasi bersifat opsional, tujuannya untuk memudahkan penumpang saat kembali ke Tanah Air. Sedangkan, opsi lain yakni dengan menggunakan Custom Declaration yang disediakan.
Dengan demikian, untuk mendapatkan layanan deklarasi ini, dapat ditemui di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Oleh karena itu, hal demikian memang sudah diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.
Baca Juga : Airlangga Hartanto Beri Peringatan Tegas Perihal Barang Impor, Alasannya Itu Karena…
Dengan keterangan yang dijelaskan Yustinus, ia berharap dapat membuat masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar.
"Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait demi perbaikan," ujarnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Viva.co.id
Baca Juga : Berikut Hal yang Perlu Diketahui soal Bawa Barang ke Luar Negeri
