Airlangga Hartanto Beri Peringatan Tegas Perihal Barang Impor, Alasannya Itu Karena…
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut dua ketentuan yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pencabutan ini dipertegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Ia menegaskan, pemerintah akan merevisi kembali peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang telah direvisi dengan Permendag No 3/2024.
Baca Juga : iPhone 16 Dilarang Dijual, Airlangga: Kita Lihat TKDN
Dua ketentuan tersebut, kata Airlangga Hartanto yakni pengaturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta barang bawaan pribadi masyarakat dari luar negeri.
"Untuk barang-barang PMI maupun personal belonging tidak diatur, jadi itu ada risiko yang nanti adjusmentnya dari Bea Cukai," kata Airlangga dalam acara Halal Bihalal Pengurus DPP Hippindo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dilansir dari CNBCIndonesia pada Kamis (18/4/2024).
"Untuk pertek (peraturan teknis) yang sudah ada tetap jalan, yang belum kita beri waktu untuk pelaksanaannya," tegas Airlangga.
Baca Juga : Pembatasan BBM saat 17 Agustus 2024, Jokowi: Belum Ada Pemikiran ke Sana
Ia menekankan ketentuan barang impor itu terbilang direlaksasi, Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan agar masyarakat ataupun pelaku usaha tidak sesuka hati membawa produk impor ke dalam negeri secara serampangan.
Kata Airlangga Hartanto, produk dalam negeri harus menjadi prioritas diperdagangkan di Indonesia.
"Impor di situasi sekarang bukan produk-produk konsumtif. Gunakan yang ada di dalam negeri, sehingga kita pacu perdagangan dalam negeri, bukan impor jadi kita gunakan dalam negeri," tegas Airlangga.
Baca Juga : Berikut Hal yang Perlu Diketahui soal Bawa Barang ke Luar Negeri
Seperti diketahui, keputusan revisi itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas Tingkat Menteri dengan tema Evaluasi Implementasi Permendag No 36/2023 jo. 3/2024 yang digelar pada Selasa (16/4/2024) di Kantor Kemenko Perekonomian.
Poin pertama revisi, terkait ketentuan barang kiriman PMI yang akan dikeluarkan dalam Permendag 36/2023.
Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga pemerintah anggap tidak perlu diatur dalam Permendag.
Baca Juga : Stafsus Menkeu Buka Suara terkait Ujaran Persulit Aturan Barang Bawaan ke LN
Ketentuan terkait barang kiriman PMI itu nantinya hanya akan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, antara lain PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.
Baca Juga : DPR Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer: Jaksa Harus Pahami Semangat KUHP Baru
Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$ 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat. Dengan demikian, paling banyak US$ 1,500 per tahun.
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang lebih dari US$ 500 atau lebih dari US$ 1,500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
Selain Barang Kiriman PMI, juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Baca Juga : Stok Beras di Gudang Bulog Sumsel Babel Melimpah, DPR RI Minta Stok Lama Disalurkan
Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
(Akb/nusantaraterkini.co)
