Nusantaraterkini.co, SIANTAR - Keberadaan Odong-odong di Jalan Raya Pematangsiantar kini semakin menjadi sorotan masyarakat.
Kendaraan yang awalnya hanya dimodifikasi untuk hiburan ini, kerap beroperasi dengan mengabaikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Terkadang, perilaku sopir odong-odong yang tidak mau mengalah di jalan raya justru menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan. Hingga belakangan juga menjadi perhatian awak jurnalis mengangkat fenomena tersebut.
Baca Juga: Sopir Odong-odong bak Jagoan hingga Dentuman Musik Meresahkan Warga dan Pengguna Jalan
Namun, pada Sabtu (15/2/2025) sekitar Pukul 20.30 WIB, sempat terjadi keributan antara Pengemudi Odong-odong dengan jurnalis saat meliput kegiatan odong odong yang kerap sekali membuat keributan dengan dentuman suara musik disco yang kurang tepat untuk anak-anak.
Bahkan Sopir Odong-odong mengajak jurnalis baku hantam karena tak terima aktivitas odong-odong divideokan wartawan.
Video keributan itu pun viral di jejaring sosial media sosial.
Merespons hal tersebut, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siantar Barat, Azahari Nasution mengakui operasional odong-odong di Kota Pematang Siantar berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan di jalan raya.
Hingga saat ini, kendaraan tersebut (odong-odong) juga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tidak memiliki jaminan asuransi bagi penumpang maupun pengemudi.
Selain itu, para pengemudi odong-odong umumnya tidak memiliki izin mengemudi, yang tentunya meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
"Jadi legalitas kendaraan ini juga perlu dipertanyakan, mengingat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai keberadaannya. Apakah pihak Satlantas pernah melakukan razia terhadap kelengkapan kendaraan odong-odong? Mengapa kendaraan ini tetap bebas melintas di jalan raya tanpa pengawasan yang ketat?," tegas Azahari.
Baca Juga: Kpopers Berharap Masyarakat Lebih Bisa Menerima Kpop, Saling Menghargai Hobi Satu Sama Lain
Sebagai langkah antisipatif, Ia mendesak Polres Pematang Siantar dan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh unit odong-odong yang beroperasi secara ilegal.
Penertiban ini dianggap penting untuk mencegah potensi kecelakaan dan permasalahan hukum yang bisa merugikan masyarakat.
"Langkah tegas harus segera diambil sebelum timbul permasalahan baru yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," pungkasnya.
(rdo/nusantaraterkini.co)