Soal Kebijakan Distribusi Pupuk, Komisi IV: Gapoktan Tidak Auditable
Gapoktan ini bukan badan usaha yang bisa diaudit. Bukan badan usaha yang auditable, kemudian tidak memiliki permodalan dan gudang yang memadai
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengkritik Kebijakan pemerintah dalam menyederhanakan sistem distribusi pupuk subsidi. Sebab, ia menegaskan, kebijakan ini justru dapat menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Firman menyoroti keputusan pemerintah yang menghapus distributor pupuk dan menyerahkan distribusi langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Menurutnya, langkah ini tidak sesuai dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang tidak pernah menginstruksikan pembubaran distributor pupuk.
“Gapoktan ini bukan badan usaha yang bisa diaudit. Bukan badan usaha yang auditable, kemudian tidak memiliki permodalan dan gudang yang memadai. Apakah mungkin Pupuk Indonesia harus door to door kepada Gapoktan yang jumlahnya ratusan ribu, yang tempatnya sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat?,” ujar Firman Soebagyo, Rabu (12/3/2025).
Ia juga menilai. Pemerintah salah dalam memahami konsep pupuk subsidi. Firman menegaskan bahwa pupuk subsidi seharusnya ditujukan untuk meningkatkan produksi pertanian, bukan diperlakukan seperti program bantuan sosial yang diberikan langsung kepada individu.
“Sedangkan pupuk subsidi tujuannya adalah meningkatkan produksi, maka di dalam pembuatan kebijakan ini harus menggunakan terminologi geospasial, yaitu luasan lahan,” ungkap politikus Golkar ini.
Menurut Firman, kebijakan ini berisiko memperburuk masalah distribusi pupuk. Ia menekankan bahwa Gapoktan tidak memiliki transportasi untuk pengambilan pupuk dari Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), serta kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Selain itu, jika terjadi kegagalan pembayaran, ia khawatir pemerintah akan menerapkan kebijakan “pemutihan,” yang menurutnya tidak pernah terjadi di negara lain.
“Yang saya khawatir, karena pemerintah ini selalu menerapkan sistem bilamana ada kegagalan bayar Gapoktan dan kemudian Koperasi, pemerintah selalu mengambil jalan pintas ‘diputihkan’. Ini tidak pernah terjadi di bagian dunia manapun, ini persoalan serius,” tegas anggota Baleg DPR ini.
Firman yang juga legislator dapil Jateng III ini menyebut, kebijakan ini bertentangan dengan visi Presiden. Ia mengkritik Menteri Pertanian yang dinilai tidak memahami arahan Presiden Prabowo terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, Menteri Pertanian (Mentan) Amran sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat distribusi pupuk subsidi dengan memangkas birokrasi yang panjang.
Ia mengklaim bahwa langkah strategis telah diambil, termasuk peningkatan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025 dan kemudahan penebusan pupuk bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK menggunakan KTP.
Namun, kritik dari DPR menunjukkan bahwa kebijakan ini masih menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan distributor, terutama terkait efektivitas dan implementasi di lapangan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·1 jam yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·3 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·5 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·5 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan