Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh warganya yang berada di Venezuela agar segera meninggalkan negara tersebut. Imbauan ini dikeluarkan menyusul kondisi keamanan yang dinilai semakin tidak stabil pasca penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro.
Dalam pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS, Washington menegaskan bahwa risiko keamanan di Venezuela masih tinggi dan sulit diprediksi.
“Situasi keamanan di Venezuela tetap tidak menentu,” tulis Departemen Luar Negeri AS dalam peringatan keamanan yang dikutip dari AFP, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga : Venezuela Digempur AS saat Tangkap Maduro, Walkot New York: Serangan AS Dinilai Setara Tindakan Perang
AS meminta warganya memanfaatkan kembali dibukanya penerbangan internasional untuk segera keluar dari Venezuela. Pemerintah AS juga memperingatkan adanya potensi penggeledahan oleh kelompok bersenjata.
Milisi pro-pemerintah yang dikenal sebagai colectivos disebut kerap menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan untuk mencari warga negara AS atau pihak yang diduga mendukung Amerika Serikat.
Peringatan ini muncul sepekan setelah Presiden Venezuela Nicolas Maduro ditangkap dalam operasi kilat yang dilakukan pasukan elite AS. Maduro ditangkap pada Sabtu (3/1/2026) dalam operasi yang melibatkan Delta Force atas perintah Presiden AS Donald Trump.
Usai penangkapan, Maduro langsung diterbangkan ke Amerika Serikat dengan pengawalan ketat dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI). Berdasarkan laporan AFP, ia terlihat dikawal saat turun dari pesawat militer AS di fasilitas Garda Nasional.
Maduro disebut akan dibawa ke New York untuk menjalani proses hukum atas sejumlah dakwaan, termasuk tuduhan perdagangan narkoba dan keterkaitan dengan jaringan kejahatan lintas negara. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pemerintah Venezuela.
Washington menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena Maduro dan sejumlah tokoh penting Venezuela dianggap bertanggung jawab atas aksi narkoterorisme dan berbagai kejahatan internasional.
(Dra/nusantaraterkini.co).
