Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Suap dan Gratifikasi Hasbi Hasan, Tim JPU KPK Hadirkan Tiga Saksi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiga orang saksi dalam sidang Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan terdakwa suap dan gratifikasi, Selasa (2/1/2024). (Foto: istimewa)

Sidang Suap dan Gratifikasi Hasbi Hasan, Tim JPU KPK Hadirkan Tiga Saksi 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan terdakwa suap dan gratifikasi.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

"Musrizal Musa (Pemilik Show Room Jakarta Auto Garage), Puji Lestari (Pegawai Bank) dan Nurlela Kotdriyah (Pegawai Bank)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya Selasa (2/1/2024).

Diketahui, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto, terdakwa yang lainnya.

Suap itu diterimanya dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), Heryanto Tanaka. Hal ini bertujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Selain itu, Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

Disebutkan Jaksa, gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu didapat Hasbi dari dari pihak yang punya kepentingan terhadapnya.

Diterangkan oleh Jaksa, salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta.

(mr6/nusantaraterkini.co)