Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Smartboard, Ini Alasannya

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kasi Intel, Ika Lius Nardo saat memberikan keterangan di Kejari Langkat. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, LANGKAT Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sudah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat pada Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menguatkan alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Baca Juga : Jaksa Geledah Kantor Disdik Langkat Terkait Kasus Korupsi Smartboard Rp50 Miliar

“Kami masih mengumpulkan alat bukti. Kalau sudah cukup dua alat bukti, baru bisa menentukan siapa tersangkanya,” ujar Rizki, didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Jumat (12/9/2025).

Saat ditanya terkait modus yang dimainkan dalam kasus ini, Rizki belum mau membuka detailnya. “Itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti akan kami sampaikan bila sudah saatnya,” tegasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk potensi kerugian negara. Penyidik disebut masih mendalami serta melakukan perhitungan lebih lanjut.

Baca Juga : Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Smartboard

Menurut Rizki, penggeledahan yang dilakukan di kantor Disdik Langkat merupakan upaya memperkuat pembuktian perkara. Dari sana, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek smartboard.

“Proses penyidikan baru berjalan kurang dari satu bulan. Karena itu, kami masih fokus melengkapi bukti-bukti agar jelas siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” tambahnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).