Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Putusan Gugatan Pilpres 2024 di MK Mulai Digelar, Terbuka Untuk Umum

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres di MK

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang putusan pembacaan gugatan hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/24). 

Dalam sidang putusan ini, hanya ada delapan Majelis Hakim Konstitusi yang membacakan putusan, artinya, pembacaan tanpa Anwar Usman.

Delapan Hakim Konstitusi itu adalah: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. "Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.

Sebelumnya sidang gugatan Pilpres mulai sejak 27 Maret. Seluruh pihak menyampaikan permohonan, memberikan bukti dan menghadirkan ahli dan saksi selama jalannya persidangan.

Sebelum sidang putusan, Hakim Konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan.

Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.

Para Pemohon, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud langsung di sidang putusan ini. Sementara dari pihak terkait Prabowo-Gibran diwakilkan kuasa hukum mereka yakni Yusril Ihza Mahendra dan tim.

Kubu Anies meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan dilakukan PSU tanpa tanpa Paslon 02 atau Prabowo mengganti cawapresnya.

Sedangkan kubu Ganjar meminta kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Advertising

Iklan