Polisi Ungkap Penangkapan Firman dan Hendra dalam Transaksi Ekstasi Lewat Undercover Buy
Saksi polisi mengungkap penangkapan Firman dan Hendra dalam transaksi lima butir ekstasi melalui undercover buy. Keduanya ditangkap pada 2023.
Nusantaraterkini.co,ย MEDAN โ Persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Firman dan Hendra kembali digelar, Jumat (18/9/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi dari kepolisian, Rizal membeberkan kronologi penangkapan kedua terdakwa yang dilakukan melalui operasi penyamaran atau undercover buy.
Saksi polisi menjelaskan, penangkapan terhadap Firman dan Hendra dilakukan pada Jumat, 17 Februari 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak satu paket yang berisi lima butir. Barang tersebut disepakati dengan harga Rp500.000.
Setelah transaksi disepakati, Firman dan Hendra datang bersama-sama ke lokasi yang telah ditentukan untuk menyerahkan barang pesanan.
Saat proses penyerahan berlangsung, petugas yang menyamar langsung mengamankan kedua terdakwa.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi lima butir ekstasi yang berada di saku celana terdakwa. Sementara itu, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya dalam penggeledahan tersebut.
Dalam pemeriksaan yang disampaikan di persidangan, saksi polisi menerangkan bahwa ekstasi tersebut disebut diperoleh dari seseorang bernama Rakish. Barang tersebut kemudian rencananya akan dijual kembali.
Rizal juga mengungkapkan bahwa komunikasi dalam transaksi tersebut lebih banyak dilakukan oleh Firman. Ia disebut berkomunikasi dengan Rakis terkait barang narkotika tersebut sekaligus dengan pemesan yang ternyata merupakan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.
Kedua terdakwa kemudian datang bersama-sama untuk mengantarkan ekstasi sesuai kesepakatan transaksi.
Menurut keterangan yang disampaikan saksi di persidangan, kedua terdakwa mengaku baru menjalankan penjualan narkotika tersebut selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Perkara terhadap Firman dan Hendra hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri. Keduanya didakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan proses persidangan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta perkara, sidang dilanjutkan dengan pada hari Kamis, 24 September mendatang.ย
(CW2/Nusantaraterkini)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAPSMS Cukur Persiraja 5-0 dan Rebut Puncak Klasemen
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·6 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·10 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan