Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Ungkap Penangkapan Firman dan Hendra dalam Transaksi Ekstasi Lewat Undercover Buy

Saksi polisi mengungkap penangkapan Firman dan Hendra dalam transaksi lima butir ekstasi melalui undercover buy. Keduanya ditangkap pada 2023.

Bagikan:
Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Narkotika di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Narkotika di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,ย  โ€” Persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Firman dan Hendra kembali digelar, Jumat (18/9/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi dari kepolisian, Rizal membeberkan kronologi penangkapan kedua terdakwa yang dilakukan melalui operasi penyamaran atau undercover buy.

Saksi menjelaskan, penangkapan terhadap Firman dan Hendra dilakukan pada Jumat, 17 Februari 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas memesan narkotika jenis sebanyak satu paket yang berisi lima butir. Barang tersebut disepakati dengan harga Rp500.000.

Setelah transaksi disepakati, Firman dan Hendra datang bersama-sama ke lokasi yang telah ditentukan untuk menyerahkan barang pesanan.

Saat proses penyerahan berlangsung, petugas yang menyamar langsung mengamankan kedua terdakwa.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, menemukan satu paket plastik klip berisi lima butir yang berada di saku celana terdakwa. Sementara itu, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya dalam penggeledahan tersebut.

Dalam pemeriksaan yang disampaikan di persidangan, saksi polisi menerangkan bahwa ekstasi tersebut disebut diperoleh dari seseorang bernama Rakish. Barang tersebut kemudian rencananya akan dijual kembali.

Rizal juga mengungkapkan bahwa komunikasi dalam transaksi tersebut lebih banyak dilakukan oleh Firman. Ia disebut berkomunikasi dengan Rakis terkait barang narkotika tersebut sekaligus dengan pemesan yang ternyata merupakan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

Kedua terdakwa kemudian datang bersama-sama untuk mengantarkan ekstasi sesuai kesepakatan transaksi.

Menurut keterangan yang disampaikan saksi di persidangan, kedua terdakwa mengaku baru menjalankan penjualan narkotika tersebut selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Perkara terhadap Firman dan Hendra hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri. Keduanya didakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan proses persidangan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta perkara, dilanjutkan dengan pada hari Kamis, 24 September mendatang.ย 

(CW2/Nusantaraterkini)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait