Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Pledoi Korupsi Medan Fashion Festival, PH Benny Iskandar Nasution Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Bebas

Nilai Kerugian Negara Tidak Terbukti

Penasihat hukum Benny Iskandar Nasution meminta hakim Tipikor Medan membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival.

Bagikan:
Suasana sidang Pledoi kasus korupsi Medan Fashion Festival di PN Medan, Kamis (6/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini)
Suasana sidang Pledoi kasus korupsi Medan Fashion Festival di PN Medan, Kamis (6/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini)
A A

Nusantaraterkini.co, – Tim penasihat terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan .

Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum Philipus Harpenta Sitepu dari dalam persidangan.

Dalam pledoinya, penasihat menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak didukung alat bukti yang cukup serta tidak mampu membuktikan adanya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Seluruh proses pengadaan, menurut mereka, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa CV Gelora Mandiri selaku penyedia jasa yang memenangkan proses pengadaan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis. Sebaliknya, peserta lain yang dijadikan pembanding dalam perkara tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan.

Selain membantah dakwaan, penasihat hukum turut mengkritisi hasil audit kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar tuntutan jaksa. Menurut mereka, perhitungan auditor tidak menggambarkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), melainkan hanya didasarkan pada asumsi.

"Perhitungan kerugian negara tersebut tidak memiliki kepastian hukum karena tidak menunjukkan adanya kerugian yang benar-benar terjadi. Fakta persidangan justru membuktikan seluruh pekerjaan dalam kontrak telah dilaksanakan sesuai spesifikasi yang disepakati," ujar tim penasihat hukum saat membacakan pledoi.

Penasihat hukum juga menilai auditor hanya menghitung nilai pembayaran kontrak tanpa memperhitungkan berbagai biaya operasional yang dikeluarkan penyedia jasa selama pelaksanaan kegiatan, seperti biaya transportasi, akomodasi, tenaga kerja pendukung, serta kebutuhan teknis lainnya.

Menurut mereka, metode tersebut menyebabkan kesimpulan audit tidak mencerminkan kondisi pekerjaan yang sesungguhnya.

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa selalu bersikap kooperatif sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan berlangsung. Terdakwa dinilai telah menjalankan tugasnya secara profesional dan memiliki iktikad baik selama pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan seluruh fakta yang dipaparkan, penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan dan menyatakan Benny Iskandar Nasution tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Selain meminta putusan bebas (vrijspraak), tim penasihat hukum juga memohon agar apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa, mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

"Kami meyakini Majelis Hakim akan memberikan putusan yang objektif, adil, serta berlandaskan fakta-fakta persidangan dan prinsip keadilan," tutup tim penasihat hukum dalam pledoinya.

Sidang perkara dugaan korupsi -fashion-festival" class="article-tag-link" rel="tag">Medan Fashion Festival selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(Cw2/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait