Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Kasus PSR Madina, Hakim Khamozaro Waruwu Bedah Perubahan Jabatan dan Kewenangan Terdakwa Fauzan Lubis

Sidang kasus PSR Madina mengungkap perubahan jabatan dan kewenangan Fauzan Lubis serta perannya dalam pelaksanaan program PSR Kelompok Tani Saiyo.

Bagikan:
Suasana Persidangan Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Kabupaten Mandailing Natal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (01/09/2026) (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Persidangan Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Kabupaten Mandailing Natal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (01/09/2026) (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana () kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan (PSR) pada , Kabupaten (), Selasa (01/09/2026).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim menguraikan sejumlah fakta hukum mengenai perubahan jabatan, tugas, serta kewenangan terdakwa selama pelaksanaan program PSR.

Uraian tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan sejumlah saksi, di antaranya Siar, Abdul Muin, Sirajuddin, Syahril Harahap, Muhammad Wildan, dan Mula Putra, serta sejumlah alat bukti surat.

Majelis Hakim kemudian membedah secara rinci kedudukan dalam struktur pelaksanaan program PSR.

Berdasarkan fakta persidangan, Fauzan Lubis diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten sejak 6 Mei 2020. Selanjutnya, ia dilantik secara definitif untuk menduduki jabatan tersebut pada Juni 2021.

Namun, kedudukan Fauzan Lubis di Dinas Pertanian berakhir setelah dirinya dipindahtugaskan ke Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal pada 1 Maret 2022 sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial.

Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, Fauzan Lubis tidak lagi memiliki kedudukan maupun kewenangan struktural di Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

Majelis Hakim juga menguraikan perubahan posisi Fauzan Lubis dalam tim pelaksanaan program PSR.

Dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 21 Januari 2020, Fauzan Lubis awalnya ditempatkan sebagai Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi.

Namun, berdasarkan SK keputusan revisi Nomor 521, kedudukan tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi Koordinator Bidang Administrasi.

Perubahan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan Majelis Hakim dalam menilai sejauh mana tugas dan kewenangan Fauzan Lubis dalam pelaksanaan program PSR.

Sebagai Koordinator Bidang Administrasi, ruang lingkup tugas Fauzan Lubis meliputi sejumlah aspek administratif, antara lain perencanaan, keuangan, advokasi, kehumasan, serta administrasi persuratan.

Sementara itu, fungsi monitoring dan evaluasi secara organisatoris berada pada koordinator bidang lainnya.

Selain posisi tersebut, Fauzan Lubis juga memiliki penugasan lain berdasarkan SK Nomor 521 tanggal 9 Februari 2021.

Dalam SK tersebut, Fauzan Lubis bersama Muhammad Wildan ditunjuk sebagai Petugas Pendamping Penilai Kemajuan Fisik dalam kegiatan yang berkaitan dengan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ().

Dalam kapasitas tersebut, tugas yang dibebankan antara lain mendampingi kelompok tani, melakukan verifikasi terhadap laporan kemajuan kegiatan, melakukan penilaian kondisi fisik di lapangan, serta membantu penyusunan laporan perkembangan kegiatan sebagai salah satu persyaratan pencairan dana.

Rangkaian perubahan jabatan dan pembagian tugas tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Hakim dan anggota majelis menguji secara mendalam batas-batas kewenangan yang dimiliki Fauzan Lubis pada setiap periode pelaksanaan program PSR.

Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah berdasarkan kedudukan, tugas, dan kewenangan yang dimilikinya terdapat tindakan berupa penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang dapat dikaitkan dengan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan apakah terdapat perbuatan yang dilakukan Fauzan Lubis yang secara melawan hukum menyebabkan keuntungan bagi dirinya sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam pelaksanaan dan penyaluran dana program PSR di , Kabupaten Mandailing Natal.

Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan pemeriksaan dan pendalaman terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. 

(CW2/Nusantaraterkini).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait