Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Perdana Gugatan Digelar, Kasus Odong-odong di Pematangsiantar Masuki Babak Baru

Gugatan warga dilayangkan ke Kapolri hingga ke jajaran Sat Lantas Polres Pematangsiantar (tergugat) karena membiarkan odong-odong berkeliaran di jalan

Bagikan:
Proses persidangan perdana gugatan terkait Odong Odong di Pematangsiantar. (Foto: dok Ridho Harahap/Nusantaraterkini.co)
Proses persidangan perdana gugatan terkait Odong Odong di Pematangsiantar. (Foto: dok Ridho Harahap/Nusantaraterkini.co)
A A

, PEMATANGSIANTAR -  warga Pematangsiantar bersama 15 pengacara (penggugat) berlangsung di Negeri (PN) Pematangsiantar pada Senin (19/5/2025).

Gugatan warga dilayangkan ke Kapolri hingga ke jajaran Sat Lantas (tergugat) karena membiarkan berkeliaran di jalanan. 

Ketua Majelis hakim pada PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi menekankan bahwa selama persidangan berlangsung tidak boleh ada satupun pihak yang berusaha menghubungi majelis untuk mempengaruhi putusan. 

Baca Juga: Kepolisian Bungkam Odong-Odong Jadi Ancaman, Rindu Erwin Resmi Menggugat ke Pengadilan

"Jangan coba-coba atau sekali-sekali menghubungi majelis hakim. Karena majelis hakim tidak terpengaruh dengan apapun," kata Sayed Tarmizi.

Kepada para pihak, yakni penggugat dan tergugat, Sayed menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara ini akan berlangsung sesuai dengan aturan. Tahapan selanjutnya adalah mediasi berdasarkan Perma No. 1 tahun 2016 yang mewajibkan kedua belah pihak wajib melaksanakan mediasi.

"Karena mediasi ini hukumnya wajib, para pihak harus menempuh prosedur hukum tersebut selama 30 hari. Apabila dalam waktu itu memungkinkan bisa diselesaikan, bisa diperpanjang," kata Sayed. 

"Mediator boleh dari luar ataupun ditunjuk mediator dari yang dalam hal ini adalah hakim hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar," katanya. 

Sementara itu, Pondang Hasibuan SH mewakili warga penggugat menyampaikan bahwa sesuai arahan dari majelis hakim, maka pihak utama dari penggugat dalam hal ini Rindu Erwin Marpaung dan tergugat Kasat Lantas /tag/polres-pematangsiantar" class="article-tag-link" rel="tag">Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana diwajibkan hadir pada persidangan berikutnya. 

Baca Juga: Odong-Odong Ancam Keselamatan Masayarakat, Polres Siantar Segera Bertindak

Pondang menyebut bahwa materi ini adalah langkah mereka dalam mendorong penegakkan UU Lalulintas di wilayah hukum Kota Pematangsiantar yang selama ini membiarkan berkeliaran tanpa mematuhi spesifikasi kendaraan berlalu lintas. 

"Sesuai dengan informasi klien kita, media, dan warga lainnya bahwa (odong-odong) ini sangat meresahkan. Sangat menganggu ketertiban pengguna jalan umum," katanya. 

"Karena tidak ada tindakan kongkrit dari Kapolres yang berkesinambungan, maka kita gugat untuk melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi kendaraan berlalu lintas," bebernya.

(Rdo/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru