Sidang Perdana Gugatan Digelar, Kasus Odong-odong di Pematangsiantar Masuki Babak Baru
Gugatan warga dilayangkan ke Kapolri hingga ke jajaran Sat Lantas Polres Pematangsiantar (tergugat) karena membiarkan odong-odong berkeliaran di jalan
Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Sidang perdana gugatan warga Pematangsiantar bersama 15 pengacara (penggugat) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada Senin (19/5/2025).
Gugatan warga dilayangkan ke Kapolri hingga ke jajaran Sat Lantas Polres Pematangsiantar (tergugat) karena membiarkan odong-odong berkeliaran di jalanan.
Ketua Majelis hakim pada PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi menekankan bahwa selama persidangan berlangsung tidak boleh ada satupun pihak yang berusaha menghubungi majelis untuk mempengaruhi putusan.
Baca Juga: Kepolisian Bungkam Odong-Odong Jadi Ancaman, Rindu Erwin Resmi Menggugat ke Pengadilan
"Jangan coba-coba atau sekali-sekali menghubungi majelis hakim. Karena majelis hakim tidak terpengaruh dengan apapun," kata Sayed Tarmizi.
Kepada para pihak, yakni penggugat dan tergugat, Sayed menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara ini akan berlangsung sesuai dengan aturan. Tahapan selanjutnya adalah mediasi berdasarkan Perma No. 1 tahun 2016 yang mewajibkan kedua belah pihak wajib melaksanakan mediasi.
"Karena mediasi ini hukumnya wajib, para pihak harus menempuh prosedur hukum tersebut selama 30 hari. Apabila dalam waktu itu memungkinkan bisa diselesaikan, bisa diperpanjang," kata Sayed.
"Mediator boleh dari luar ataupun ditunjuk mediator dari pengadilan yang dalam hal ini adalah hakim hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar," katanya.
Sementara itu, Pondang Hasibuan SH mewakili warga penggugat menyampaikan bahwa sesuai arahan dari majelis hakim, maka pihak utama dari penggugat dalam hal ini Rindu Erwin Marpaung dan tergugat Kasat Lantas nusantaraterkini.co/tag/polres-pematangsiantar" class="article-tag-link" rel="tag">Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana diwajibkan hadir pada persidangan berikutnya.
Baca Juga: Odong-Odong Ancam Keselamatan Masayarakat, Polres Siantar Segera Bertindak
Pondang menyebut bahwa materi gugatan ini adalah langkah mereka dalam mendorong penegakkan UU Lalulintas di wilayah hukum Kota Pematangsiantar yang selama ini membiarkan odong-odong berkeliaran tanpa mematuhi spesifikasi kendaraan berlalu lintas.
"Sesuai dengan informasi klien kita, media, dan warga lainnya bahwa (odong-odong) ini sangat meresahkan. Sangat menganggu ketertiban pengguna jalan umum," katanya.
"Karena tidak ada tindakan kongkrit dari Kapolres yang berkesinambungan, maka kita gugat untuk melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi kendaraan berlalu lintas," bebernya.
(Rdo/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKBantah Isu Munaslub Golkar, Ahmad Doli Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil
Herman Saleh Harahap·14 menit yang lalu -
EKONOMIChusnunia Chalim Dorong Penguatan Industri Bahan Baku Pakan Ternak Lokal
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
TRAVELPemprov Sumut Ajukan Megalitik Nias Selatan Jadi Warisan Dunia
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSAnggota DPR Siap Fasilitasi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Kerja PT Daehyun
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NASIONALMenhan Sjafrie Kumpulkan Pejabat Kemhan Bahas Potensi Ancaman Strategis
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELKapolda Sumsel Gelar Subuh Keliling dan Bagikan 300 Sembako di Gandus
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
E-SportKalahkan TLID 3-2, NAVI Melaju Grand Final MPL ID Season 18
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PENDIDIKANWamenaker Dorong Sinergi Kampus dan Industri Atasi Kesenjangan Keterampilan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan