Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Rindu Erwin Marpaung: Operasional Odong-odong Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan dan Penumpang

Rindu Erwin Marpaung nilai operasional odong-odong di jalan umum berbahaya dan desak penegakan hukum tegas di Pematangsiantar.

Dosen Kebijakan Publik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Rindu Erwin Marpaung, mengatakan, masalah bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi komitmen menjalankan putusan.(foto: istimewa)
Dosen Kebijakan Publik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Rindu Erwin Marpaung, mengatakan, masalah bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi komitmen menjalankan putusan.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co-Kecelakaan yang melibatkan di Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (5/4/2026) eekitar pukul 16.50 WIB, seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Hal ini menggambarkan operasional odong-odong berpotensi membahayakan keselamatan.

Dosen Kebijakan Publik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar , mengatakan, masalah bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi komitmen menjalankan putusan. Dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms, para pihak telah sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi dengan bak penumpang seperti odong-odong melanggar hukum. 

Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan agar kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap yang melintas di jalan umum Kota tanpa pandang bulu, termasuk menyita bak penumpangnya. Pengadilan kemudian menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan tersebut. Namun fakta di lapangan berkata lain. Odong-odong masih melintas dan tampak  dibiarkan. 

“Putusannya sudah jelas. Hukumnya juga jelas. Jadi kalau odong-odong itu masih bebas beroperasi di jalan umum, pertanyaannya sederhana: kenapa tidak ditindak?” kata , pihak yang menggugat dalam perkara tersebut.

Menurut Rindu, yang sedang dihadapi publik bukan kekosongan hukum, melainkan krisis kemauan menegakkan hukum. Ia menilai pembiaran itu berbahaya, karena menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terus-menerus menanggung risiko di jalan.

“Masyarakat dipaksa berbagi jalan dengan kendaraan yang secara teknis tidak layak, secara hukum sudah dipersoalkan, dan secara faktual sudah menimbulkan tabrakan. Ini bukan sekadar gangguan ketertiban. Ini ancaman keselamatan," ujarnya.

Disebutkannya, insiden terbaru di Jalan Kartini Bawah semestinya mengakhiri semua alasan klasik: pembinaan, imbauan, toleransi, atau dalih menunggu momentum penertiban.

“Kalau setelah ada putusan pengadilan dan setelah ada kejadian tabrakan pun masih belum ada tindakan tegas, lalu aparat mau menunggu apa lagi? Korban yang lebih besar?” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Akta Van Dading bukan dokumen simbolik yang dapat dipajang tanpa konsekuensi. “Putusan pengadilan itu bukan hiasan arsip. Ia mengikat. Ia harus dijalankan. Kalau tidak, yang runtuh bukan hanya kewibawaan polisi, tapi juga kewibawaan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rindu mendesak Polres Pematangsiantar segera melakukan penindakan nyata terhadap seluruh odong-odong yang beroperasi di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang, sebagaimana telah disepakati dalam perdamaian dan dikuatkan pengadilan. 

tidak boleh berhenti pada razia seremonial. Harus konsisten, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Kalau hukum hanya keras di atas kertas tapi lunak di jalan, maka warga yang akan terus menjadi korban,” tandasnya.

(Rdo/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru