Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hakim Tolak Praperadilan Pejuang Lingkungan, Kuasa Hukum dan Keluarga Kecewa

Hakim Tolak Praperadilan Pejuang Lingkungan, Kuasa Hukum dan Keluarga Kecewa

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Parlindungan Silitonga, yang dikenal sebagai pejuang lingkungan, dalam perkara Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Senin (5/10/2026).

Putusan tersebut mendapat tanggapan dari pihak keluarga dan kuasa Parlindungan. Mereka mengaku kecewa terhadap putusan majelis karena menilai sejumlah fakta hukum yang disampaikan selama persidangan belum dipertimbangkan secara maksimal.

Kuasa Parlindungan, Sofyan Muis Gajah, S.H., mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah persoalan terkait proses penangkapan dan penetapan status hukum kliennya.

Menurut Sofyan, pihaknya juga telah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Majelis tidak mempertimbangkan putusan MK terkait kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Selain itu, keterangan saksi-saksi mengenai tidak adanya surat penangkapan yang diberikan kepada pihak keluarga juga diabaikan,” ujar Sofyan usai persidangan.

Ia menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan pihak pemohon.

“Kami menganggap keadilan bagi pejuang lingkungan di ini telah padam,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

Sementara itu, Ibu Sihombing, pihak keluarga Parlindungan, mengaku sedih atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa menurut keluarga, Parlindungan selama ini memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

“Anak saya tidak bersalah. Dia hanya memperjuangkan hak lingkungan sehat untuk warga. Bahkan penangkapannya tidak manusiawi. Kami sudah memperjuangkan hal ini hingga ke DPRD dan ada surat rekomendasi, tetapi warga justru ditangkap. Saya sangat sedih sebagai orang tua,” ungkap Ibu Sihombing.

Ia berharap proses hukum terhadap Parlindungan tetap berjalan dengan memperhatikan seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.

Kekecewaan juga dirasakan keluarga lainnya yang merupakan adik korban. Adik korban berharap dalam perkara pokok nantinya, Parlindungan dapat memperoleh proses persidangan yang objektif dan memperoleh putusan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Parlindungan selanjutnya akan berlanjut pada pemeriksaan perkara pokok sesuai tahapan hukum yang berlaku.

(CW2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait