Hakim Tolak Praperadilan Pejuang Lingkungan, Kuasa Hukum dan Keluarga Kecewa
Hakim Tolak Praperadilan Pejuang Lingkungan, Kuasa Hukum dan Keluarga Kecewa
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Parlindungan Silitonga, yang dikenal sebagai pejuang lingkungan, dalam perkara Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Senin (5/10/2026).
Putusan tersebut mendapat tanggapan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Parlindungan. Mereka mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim karena menilai sejumlah fakta hukum yang disampaikan selama persidangan belum dipertimbangkan secara maksimal.
Kuasa hukum Parlindungan, Sofyan Muis Gajah, S.H., mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah persoalan terkait proses penangkapan dan penetapan status hukum kliennya.
Menurut Sofyan, pihaknya juga telah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan putusan MK terkait kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Selain itu, keterangan saksi-saksi mengenai tidak adanya surat penangkapan yang diberikan kepada pihak keluarga juga diabaikan,” ujar Sofyan usai persidangan.
Ia menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan pihak pemohon.
“Kami menganggap keadilan bagi pejuang lingkungan di Pengadilan Negeri Medan ini telah padam,” tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Sementara itu, Ibu Sihombing, pihak keluarga Parlindungan, mengaku sedih atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa menurut keluarga, Parlindungan selama ini memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.
“Anak saya tidak bersalah. Dia hanya memperjuangkan hak lingkungan sehat untuk warga. Bahkan penangkapannya tidak manusiawi. Kami sudah memperjuangkan hal ini hingga ke DPRD dan ada surat rekomendasi, tetapi warga justru ditangkap. Saya sangat sedih sebagai orang tua,” ungkap Ibu Sihombing.
Ia berharap proses hukum terhadap Parlindungan tetap berjalan dengan memperhatikan seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.
Kekecewaan juga dirasakan keluarga lainnya yang merupakan adik korban. Adik korban berharap dalam perkara pokok nantinya, Parlindungan dapat memperoleh proses persidangan yang objektif dan memperoleh putusan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Parlindungan selanjutnya akan berlanjut pada pemeriksaan perkara pokok sesuai tahapan hukum yang berlaku.
(CW2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
KOTA MEDANWagub Sumut: TNI dan Rakyat Pilar Kedaulatan NKRI
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
KRIMINALSidang PNBP Belawan, Pengawas KSOP Dicecar Soal SPB hingga Selisih Data Rekonsiliasi Rp4 Miliar
hendra·29 menit yang lalu -
KOTA MEDANHadiri HUT Ke-81 TNI, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHakim Tolak Praperadilan Pejuang Lingkungan, Kuasa Hukum dan Keluarga Kecewa
Fadli Tara·49 menit yang lalu -
-
SUMUTWagub Sumut Lantik 188 Pejabat, Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi DEK Padangsidimpuan: Ahli Ungkap Bangunan Masuk Sungai, Penampang Menyempit 40 Persen
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELWali Kota Pagaralam Dilaporkan ke Polisi Terkait Sertifikat Lahan Pesantren
hendra·1 jam yang lalu -
PERISTIWAListrik Korsleting, Dua Rumah di Medan Ludes dalam Sejam, Uang Rp11 Juta Ikut Terbakar
hendra·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan