Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia tetap stabil hingga September 2026 di tengah ketidakpastian ekonomi global dan geopolitik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia berada dalam kondisi stabil pada akhir September 2026.(foto: ojk)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia berada dalam kondisi stabil pada akhir September 2026.(foto: ojk)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia berada dalam kondisi stabil pada akhir September 2026. Ketahanan ini mampu dipertahankan di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik serta pengetatan kebijakan moneter global. 

​"Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 30 September 2026 mencatat fundamental industri jasa keuangan domestik tetap solid dan berkontribusi aktif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam siaran persnya, Senin (5/10/2026).

Di tingkat makro, sebutnya, indikator ekonomi Indonesia relatif terkendali dengan tingkat inflasi yang terjaga sesuai target pemerintah. Kondisi ini memperkuat daya beli dan konsumsi masyarakat. Bahkan, Lembaga Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,5 persen untuk tahun 2026 sebagai bentuk kepercayaan terhadap ketahanan ekonomi nasional. 

​Di sektor perbankan, intermediasi keuangan terus menunjukkan tren penguatan. Per Agustus 2026, penyaluran kredit tumbuh sebesar 13,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp9.178 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang melonjak 25,11 persen yoy dan kredit korporasi yang naik 22,18 persen yoy. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen yoy mencapai Rp10.413 triliun. Profil risiko perbankan juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross sebesar 2,11 persen dan permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang kuat di level 24,10 persen. 

​Sementara itu, dinamika terjadi di pasar modal akibat volatilitas pasar keuangan global dan tren kenaikan suku bunga internasional. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 6,96 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) ke level 6.071,14 pada akhir September 2026, dengan catatan aksi jual bersih (net sell) oleh investor asing sebesar Rp10,24 triliun. Meski demikian, partisipasi masyarakat di pasar modal domestik terus tumbuh positif. Jumlah investor melonjak 57,96 persen secara tahun berjalan (year-to-date/ytd) menjadi 32,17 juta investor. "Penghimpunan dana melalui Penawaran Umum juga tetap marak, mencapai nilai total Rp186,03 triliun," lanjutnya.

Penguatan Pengawasan

​OJK terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di seluruh lini. Dari sisi perlindungan konsumen dan pencegahan kejahatan keuangan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal hingga September 2026, yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, dan 27 kegiatan gadai ilegal. Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) turut memblokir 702.833 rekening mencurigakan dan mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp207,16 miliar. 

​Rapat Dewan Komisioner OJK menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga ruang gerak industri keuangan nasional: 

​"Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan menilai Sektor Jasa Keuangan stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor," papar Sekar.

Kebijakan Strategis

​Sebagai langkah lanjutan, sebut Sekar, OJK menetapkan berbagai kebijakan strategis mencakup perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), penyesuaian regulasi batas harga saham dan short selling di Bursa Efek Indonesia, serta penyempurnaan kerangka kerja manajemen risiko iklim (Climate Risk Management and Scenario Analysis/CRMS) perbankan. 

"Langkah-langkah ini diambil guna memitigasi potensi risiko eksternal sekaligus memastikan keberlanjutan stabilitas sistem keuangan nasional," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru