Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Kredit Macet BRI Tanjung Pura, Saksi: Identitas Saya Dipakai untuk Pinjaman Rp2,8 Miliar

Sidang kredit macet BRI Tanjung Pura mengungkap identitas saksi digunakan untuk pinjaman Rp2,8 miliar. Saksi mengaku tak menikmati dana kredit.

Suasana Sidang Kredit Macet Bank BRI KCP Tanjung Pura di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Kredit Macet Bank BRI KCP Tanjung Pura di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit macet Bank Rakyat Indonesia () KCP Tanjung Pura tahun 2021 kembali bergulir. Dalam persidangan, Adi Resno mengungkap kronologi penggunaan identitas dirinya dalam pengajuan pinjaman yang nilai akhirnya mencapai Rp2,8 miliar.

Dalam kesaksiannya, Adi Resno mengatakan pengajuan kredit tersebut bermula dari kerabat atau teman almarhumah istrinya yang membutuhkan modal untuk keperluan usaha. Atas dasar kesepakatan, ia kemudian menyetujui penggunaan dokumen identitas pribadinya berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk pengajuan kredit atas namanya.

Namun, Adi menegaskan bahwa dana kredit yang dicairkan tersebut tidak digunakannya. Menurutnya, dari nilai pengajuan yang sempat direkomendasikan sekitar Rp3,6 miliar hingga akhirnya diputuskan sebesar Rp2,8 miliar, seluruh dana dinikmati oleh pihak lain.

"Saya tidak menerima keuntungan ataupun dana dari pencairan tersebut. Dana digunakan oleh pihak lain," ujar Adi dalam persidangan.

Persidangan juga menyinggung keberadaan dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) yang mencantumkan usaha penjualan bunga atas nama Adi. Di hadapan majelis hakim, Adi membantah memiliki maupun mengurus usaha tersebut.

Ia mengaku hanya memiliki usaha sampingan berupa mebel dan becak. Karena itu, Adi menyatakan tidak mengetahui proses penerbitan SKU usaha penjualan bunga yang menggunakan identitasnya.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim kemudian menggali proses survei yang dilakukan pihak . Adi membenarkan bahwa petugas kredit atau mantri BRI pernah mendatangi kediamannya untuk melakukan survei.

Dalam persidangan, hakim juga menanyakan mengenai dokumen agunan berupa sertifikat tanah yang disebut diserahkan oleh pihak ketiga bernama Cecep Rusli.

Adi menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun memegang secara fisik sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan dalam fasilitas kredit tersebut.

Permasalahan kemudian mencuat setelah kredit tersebut mengalami kemacetan pembayaran. Menurut Adi, pihak BRI dari sempat mendatanginya untuk menanyakan persoalan kredit.

Pada saat itu, Adi mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada pihak bank bahwa dana pinjaman tersebut digunakan oleh pihak lain dan bukan untuk kepentingannya.

Keterangan Adi dalam persidangan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap proses pengajuan, pencairan, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitas kredit tersebut.

Persidangan perkara ini masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit serta pihak-pihak yang diduga menikmati alokasi dana kredit. 

(CW2/Nusantaraterkini).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru