Sidang Kredit Macet BRI Tanjung Pura, Saksi: Identitas Saya Dipakai untuk Pinjaman Rp2,8 Miliar
Sidang kredit macet BRI Tanjung Pura mengungkap identitas saksi digunakan untuk pinjaman Rp2,8 miliar. Saksi mengaku tak menikmati dana kredit.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Tanjung Pura tahun 2021 kembali bergulir. Dalam persidangan, saksi Adi Resno mengungkap kronologi penggunaan identitas dirinya dalam pengajuan pinjaman yang nilai akhirnya mencapai Rp2,8 miliar.
Dalam kesaksiannya, Adi Resno mengatakan pengajuan kredit tersebut bermula dari kerabat atau teman almarhumah istrinya yang membutuhkan modal untuk keperluan usaha. Atas dasar kesepakatan, ia kemudian menyetujui penggunaan dokumen identitas pribadinya berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk pengajuan kredit atas namanya.
Namun, Adi menegaskan bahwa dana kredit yang dicairkan tersebut tidak digunakannya. Menurutnya, dari nilai pengajuan yang sempat direkomendasikan sekitar Rp3,6 miliar hingga akhirnya diputuskan sebesar Rp2,8 miliar, seluruh dana dinikmati oleh pihak lain.
"Saya tidak menerima keuntungan ataupun dana dari pencairan tersebut. Dana digunakan oleh pihak lain," ujar Adi dalam persidangan.
Persidangan juga menyinggung keberadaan dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) yang mencantumkan usaha penjualan bunga atas nama Adi. Di hadapan majelis hakim, Adi membantah memiliki maupun mengurus usaha tersebut.
Ia mengaku hanya memiliki usaha sampingan berupa mebel dan becak. Karena itu, Adi menyatakan tidak mengetahui proses penerbitan SKU usaha penjualan bunga yang menggunakan identitasnya.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim kemudian menggali proses survei yang dilakukan pihak BRI. Adi membenarkan bahwa petugas kredit atau mantri BRI pernah mendatangi kediamannya untuk melakukan survei.
Dalam persidangan, hakim juga menanyakan mengenai dokumen agunan berupa sertifikat tanah yang disebut diserahkan oleh pihak ketiga bernama Cecep Rusli.
Adi menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun memegang secara fisik sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan dalam fasilitas kredit tersebut.
Permasalahan kemudian mencuat setelah kredit tersebut mengalami kemacetan pembayaran. Menurut Adi, pihak BRI dari Medan sempat mendatanginya untuk menanyakan persoalan kredit.
Pada saat itu, Adi mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada pihak bank bahwa dana pinjaman tersebut digunakan oleh pihak lain dan bukan untuk kepentingannya.
Keterangan Adi dalam persidangan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi untuk mengungkap proses pengajuan, pencairan, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitas kredit tersebut.
Persidangan perkara ini masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit serta pihak-pihak yang diduga menikmati alokasi dana kredit.
(CW2/Nusantaraterkini).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·43 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan